Respon WanaArtha Life Terkait Penetapan 7 Tersangka

Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) menghormati semua proses hukum yang dilakukan tim penyidik Bareskrim Polri.
Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) menghormati semua proses hukum yang dilakukan tim penyidik Bareskrim Polri.

Gemapos.ID (Jakarta) - Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) menghormati semua proses hukum yang dilakukan tim penyidik Bareskrim Polri. Namun, polisi diminta melakukan asas praduga tak bersalah kepada para tersangka. 

"WanaArtha Life sangat menjunjung tinggi hukum yang berlaku, menghormati sistem peradilan dan sistem hukum. Sehingga mengedepankan asas praduga tak bersalah kepada para tersangka," kata Presiden Direktur (Presdir) PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha WanaArtha Life Adi Yulistianto di Jakarta belum lama ini. 

Sebelumnya, penyidik Subdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan pemalsuan data pemegang polis asuransi WanaArtha Life.

Ketujuh tersangka tersebut adalah MA, TK, YM, YY, DH, EL, dan RE. Namun, polisi belum merinci peran masing-masing tersangka termasuk apakah dilakukan penahanan terhadap tersangka. 

Sebelumnya, dua dari tujuh orang ini yaitu YY dan DH telah diberhentikan jabatannya sebagai direktur. (pmj/adm)