Komentar Menkopolhukam Mahfud MD Tentang Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo

Menko Polhukam) Mahfud MD menilai hukuman pidana dan hukuman etik dapat dikenakan kepada Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Menko Polhukam) Mahfud MD menilai hukuman pidana dan hukuman etik dapat dikenakan kepada Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Gemapos.ID (Jakarta) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai hukuman pidana dan hukuman etik dapat dikenakan kepada Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Tindakan ini akibat dia mencopot Closed Circuit Television/CCTV (kamera pengawas). 

"Jadi pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik, karena tidak cermat atau tidak profesional. Namun, sekaligus juga bisa pelanggaran pidana karena obstruction of justice dan lain-lain," ujarnya. 

Sanksi pelanggaran etik tidak sama dengan pelanggaran pidana yakni pelanggaran etik diusut Komisi Disiplin dengan sanksi seperti pemecatan, penurunan pangkat, atau teguran. 

Untuk pelanggaran pidana diputuskan oleh hakim peradilan dengan hukuman berupa sanksi seperti hukuman mati, pidana seumur hidup, atau perampasan harta hasil tindak pidan. 

Ferdy Sambo diduga melanggar prosedur penanganan tempat kejadian perkara (TKP) meninggal dunia Brigadir J di rumah dinasnya di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel). 

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengemukakan pelanggaran prosedural itu tidak profesional dalam penanganan olah TKP dan pengambilan CCTV.

“Tadi kan disebutkan dalam melakukan olah TKP, seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi, misalnya, pengambilan CCTV dan lain sebagainya," tuturnya. 

Ferdy Sambo merupakan salah satu dari 25 personel Polri yang melakukan pelanggaran prosedur dan tidak profesional menangani TKP Duren Tiga. 

Dia dan tiga orang lainnya ditempatkan dalam tempat khusus di Korps Brimob dalam rangka pemeriksaan oleh Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) oleh Inspektorat Khusus (Irsus). (ant/moc)