Pelatihan Dari Dinaskop Dan Balatkop Harus Terstandar SKKNI
"Kami di pusat bertanggung jawab memastikan adanya standar pelatihan dan memastikan adanya modul-modul yang sesuai dengan SKKNI dan KKNI. Modul-modul ini harus bisa diakses oleh seluruh provinsi," paparnya. Di tempat yang sama Asisten Deputi Standardisasi dan Sertifikasi SDM KUMKM Retno Endang Prihantini mengatakan, dalam melakukan pelatihan, pihaknya berdasarkan standar SKKNI dan KKNI yaitu berdasarkan Perpres yang ditindaklanjuti dengan Permenaker serta Permenkop dan UKM. "Di dalam melakukan pelatihan kita bekerjasama dengan lembaga sertifikasi perkoperasian dan lembaga diklat perkoperasian," jelas Retno Endang. Acara Diseminasi SKKNI dan KKNI bidang Koperasi dan UKM yang diikuti oleh Balai Latihan Koperasi dan UKM (Balatkop) dan Widiyaiswara dari berbagai propinsi di Indonesia selama dua hari ini, diisi dengan materi mengenai SKKNI dan KKNI bidang Koperasi dan UMKM dengan narasumber dari BNSP, Kemenaker, tim perumus SKKNI bidang Koperasi dan UKM serta pejabat di lingkungan Kemenkop dan UKM lainnya. Menurut Retno Endang, ada beberapa bidang SKKNI yaitu bidang KSP dan KSPPS, ritel, ekspor, pariwisata serta pendamping Koperasi UMKM.(AAN)