Data untuk Pemilu Akibat Daerah Otonom Baru Papua Belum Jelas, Ini Kata KPU

Ketua KPU Hasyim Asy’ari, bersama Anggota KPU lainnya menerima kunjungan Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib bersama rombongan di Gedung KPU, di Jakarta, Selasa (2/8/2022). (ist)
Ketua KPU Hasyim Asy’ari, bersama Anggota KPU lainnya menerima kunjungan Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib bersama rombongan di Gedung KPU, di Jakarta, Selasa (2/8/2022). (ist)

Gemapos.ID (Jakarta) - Undang-undang (UU) Daerah Otonom Baru (DOB) Papua Nomor 14, 15 dan 16 Tahun 2022 resmi disahkan 30 Juni 2022 lalu. 

Dampak dari UU yang memekarkan Provinsi Papua melahirkan tiga provinsi baru tersebut, adalah konsekuensi elektoral yang didalamnya menyangkut perubahan daerah pemilihan (dapil) baik untuk DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan juga pemilihan gubernur.

Hal tersebut menjadi pembahasan saat Ketua KPU Hasyim Asy’ari, bersama Anggota KPU lainnya menerima kunjungan Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib, Wakil Ketua MRP, Yoel Luiz Mulait, Ketua Tim Kerja Otsus MRP Benny Sweny dan Pendamping MRP Usman Hamid di Gedung KPU, di Jakarta, Selasa (2/8/2022).

Menurut Hasyim, terkait konsekuensi elektoral, KPU selaku pelaksana UU akan membicarakan lebih lanjut dengan para pembentuk UU yaitu DPR dengan pemerintah. 

Bagaimana konsekuensi elektroral sehubungan dengan terbentuknya DOB di Papua ini dengan mekanisme revisi perubahan UU. 

“Atau apapun supaya sudah ada payung hukumnya kalau akan dilakukan Pemilu, Pemilihan 2024 di Papua,” ujar Hasyim seusai pertemuan.

Terkait pemenuhan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang belum merata dimiliki orang asli Papua, Hasyim mengatakan hal tersebut menjadi kewenangan Ditjen Dukcapil, mengingat KPU fokus pada daftar pemilih. 

Meski demikian dia mengatakan KPU akan berkoordinasi dengan ketat dengan Ditjen Dukcapil agar hal tersebut segera tertangani. 

“Demikian juga kami juga minta tolong teman-teman saya MRP menyampaikan daftar anggotanya atau daftar warga Papua, warga adatnya disampaikan ke KPU, supaya nanti kami periksa, kami sinkronkan dengan daftar pemilih yang sudah ada,” ujarnya. 

Kalau belum ada nanti kita masukkan, kita periksa administrasi kependudukannya, apakah sudah rekam KTP-el atau belum, sudah masuk database kependudukan atau belum sudah punya KTP-el atau belum. Kalau belum, jangan dulu masuk database kependudukan,” terang Hasyim.

Sebelumnya Timotius Murib menyampaikan ada 12 keputusan hak politik orang Papua yang disampaikan kepada KPU. Salah satunya adalah hak suara orang asli Papua di 28 kabupaten/kota. 

Selain itu pemenuhan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) bagi orang asli Papua. Hingga hak politik perempuan yang lebih rinci agar partai politik memprioritaskan hak perempuan, khususnya di Papua. (rk/rls)