Revisi UU Pemilu Jangan Ganggu Tahapan Pemilu 2024

DOB Papua. (ist)
DOB Papua. (ist)

Di tengah tahapan Pemilihan Umum 2024 masih berlangsung, lahirlah empat daerah otonomi baru (DOB) di dua provinsi, Papua dan Papua Barat, sehingga jumlah provinsi di Indonesia semula 34 menjadi 38 provinsi.

Kelahiran empat provinsi baru di Pulau Papua (Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya) pada saat lembaga penyelenggara pesta demokrasi 5 tahunan ini sedang melaksanakan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Dengan demikian, di Pulau Papua terdapat enam provinsi, yakni Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat, dan Papua Barat Daya. Penambahan provinsi ini tentu akan berimplikasi pada pelaksanaan pemilu mendatang.

Sementara itu, tahapan pemilu yang dilakukan oleh KPU RI sejak 14 Juni 2022 hingga sekarang masih berlangsung, antara lain, pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu sejak 29 Juli 2022 sampai dengan 13 Desember 2022.

Setelah selesai memverifikasi, pada tanggal 14 Desember 2022, lembaga penyelenggara pemilu ini menetapkan peserta Pemilu 2024.

Seiring dengan penahapan verifikasi terhadap partai politik baru dan parpol nonparlemen, KPU mulai 6 Desember 2022 membuka pendaftaran peserta pemilu perseorangan. Pendaftaran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ini dijadwalkan ditutup pada tanggal 25 November 2023.

Sehubungan dengan penambahan empat provinsi baru di Pulau Papua, apakah harus menunggu pembentukan KPU dan bawaslu provinsi atau pendaftaran calon anggota DPD RI melalui provinsi induk masing-masing? Hal ini terkait dengan persyaratan dukungan minimal dari pemilih di daerah pemilihan (dapil) yang bersangkutan (vide Pasal 183 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum).

Sesuai dengan ketentuan jumlah kursi dan daerah pemilihan anggota DPD termaktub dalam Pasal 196 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sebanyak empat orang setiap provinsi. Dengan demikian, total kursi yang diperebutkan peserta pemilu perseorangan di Tanah Air ini sebanyak 152 kursi, termasuk enam daerah pemilihan di Pulau Papua sebanyak 24 kursi DPD RI.

Ambil contoh Provinsi Papua Selatan yang terdiri atas Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Asmat. Masyarakat di provinsi ini yang berminat menjadi anggota DPD RI, misalnya mendaftar melalui provinsi induk, KPU Provinsi Papua.

Pertanyaan berikutnya terkait dengan persyaratan dukungan pemilih menjadi calon peserta perseorangan pada Pemilu 2024 di masing-masing daerah pemilihan. Misalnya, di Dapil Papua Selatan dengan jumlah penduduk 513.617 jiwa yang merupakan total penduduk di empat kabupaten (sumber: situs id.wikipedia.org).

Adapun persyaratan dukungan minimal penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih sampai dengan 1.000.000 orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 1.000 pemilih. Ini dukungan minimal yang termaktub huruf a Pasal 183 UU Pemilu, sementara jumlah penduduk Papua Selatan kurang dari satu juta jiwa. Jika berdasarkan warga yang masuk DPT, tentu jumlahnya kurang dari persyaratan itu.

Dengan melihat kondisi di lapangan, Pemerintah dan DPR RI serta pemangku kepentingan pemilu perlu segera mengubah UU Pemilu agar rakyat di empat provinsi baru, termasuk Papua Selatan, memiliki wakil rakyat di Senayan pada pemilu mendatang.

Apalagi, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Selatan (DPR Papua Selatan) pertama kali ditetapkan berdasarkan hasil Pemilu 2024 (vide Pasal 12 ayat 2).

Dengan adanya penambahan empat provinsi baru di tengah tahapan Pemilu 2024, mendorong Pemerintah dan DPR RI untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Belum lagi terkait dengan penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota se-Indonesia. Tahapan ini prosesnya sudah dimulai sejak 14 Oktober 2022 dan dijadwalkan hingga 9 Februari 2023.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, pendaftaran calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota mulai 24 April 2023 hingga 25 November 2023.

Penahapan lain yang perlu mendapat perhatian semua pihak adalah pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih yang sudah berlangsung mulai 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023.

Perubahan terhadap UU Pemilu melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Pemilihan Umum terkait dengan penambahan daerah pemilihan pada Pemilu 2024 adalah pilihan tepat.

Agar pembahasan revisi UU Pemilu tidak melebar ke mana-mana, sebaiknya Pemerintah dan DPR RI serta penyelenggara pemilu menginventarisasi pasal-pasal yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan agar empat provinsi baru di Pulau Papua memiliki wakil rakyat, baik tingkat pusat (DPR dan DPD RI) maupun di daerah masing-masing pada pemilu mendatang.

Semoga aturan main pemilu yang baru nanti, misalnya berupa Perpu Pemilu, jangan sampai mengganggu penahapan pemilu yang tengah berlangsung. Pesta demokrasi tetap berjalan aman dan lancar serta rakyat pada tanggal 14 Februari 2024 yang akan menentukan anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Pada hari yang sama, rakyat juga memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024. (ed)