Urgensi Penerbitan Perppu Pemilu

Ilustrasi E-voting dalam pemilu. (ist)
Ilustrasi E-voting dalam pemilu. (ist)

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu guna menyempurnakan regulasi yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan Pemilu 2024.

Perppu tersebut memang sangat dibutuhkan dan ditunggu oleh penyelenggara pemilu mengingat penggunaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 untuk menyelenggarakan tahapan pemilu di seluruh wilayah Indonesia sudah tidak memadai lagi.

Contohnya, penyelenggaraan pemilu di daerah otonomi baru (DOB). Hal ini tentunya belum diatur dalam UU No. 7/2017 tentang Pemilu, sementara tahapan Pemilu Serentak 2024 sudah berjalan dan empat DOB juga sudah resmi menjadi provinsi baru.

Oleh karena itu, harus ada dasar hukum yang menyempurnakan landasan untuk digunakan penyelenggara dalam menggelar Pemilihan Umum Serentak 2024.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pun menjelaskan tentang urgensi penerbitan Perppu Pemilu.

Perubahan norma dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 diperlukan dalam waktu sangat segera dan tidak boleh mengganggu proses tahapan pemilihan umum yang sedang berjalan serta tidak berkembang dan memengaruhi konstelasi politik nasional.

Hal itu sehubungan dengan telah ditetapkannya empat undang-undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya serta jadwal pemilu serentak yang mendesak dengan tahapan pemilu yang sudah dimulai sejak tanggal 14 Juni 2022.

"Dengan demikian Pemerintah perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," kata Mahfud MD.

Beberapa hal tersebut cukup menjadi dasar urgensi, bersifat mendesak, terkait penerbitan perppu sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 memuat mengenai persyaratan perlunya peraturan pemerintah pengganti undang-undang apabila adanya keadaan kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.

Kemudian, undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau adanya undang-undang tetapi tidak memadai.

Juga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama, sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

Untuk Perppu Pemilu, Komisi II DPR RI juga telah mengadakan rapat kerja dan RDP (rapat dengar pendapat) bersama Pemerintah serta penyelenggara pemilu yang membahas tindak lanjut terbitnya empat undang-undang tentang pembentukan provinsi di wilayah Papua dan Papua Barat serta implikasinya terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024.

Peserta rapat menyepakati bahwa perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 dilakukan melalui penerbitan perppu. Adapun substansinya telah dirapatkan dan dibahas bersama antara Komisi II DPR RI, Pemerintah, dan penyelenggara pemilu melalui rapat konsinyasi.

Substansi perppu dimaksud yakni, pertama tentang implikasi pembentukan Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

Terkait hal tersebut diperlukan pengaturan pembentukan penyelenggara pemilu di provinsi baru. Perlu adanya pengaturan mengenai mandat pembentukan penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu), mulai dari batas waktu, mekanisme pengangkatan untuk kali pertama, serta pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan KPU provinsi dan Bawaslu provinsi di provinsi baru pada masa transisi.

Tentang syarat parpol peserta pemilu, perppu itu memuat pengecualian syarat kepengurusan dan kantor tetap partai politik di provinsi baru. Pengecualian itu harus dilakukan untuk memperkuat legitimasi bagi partai politik peserta pemilu.

Berikutnya, terkait jumlah kursi dan daerah pemilihan DPR RI, DPD, dan DPRD provinsi pada provinsi baru diperlukan penyesuaian terhadap jumlah kursi dan daerah pemilihan untuk DPR RI dan DPRD provinsi di wilayah pemekaran dan penambahan jumlah kursi DPD pada setiap provinsi.

Penetapan bakal calon anggota DPRD provinsi pada provinsi baru dilakukan oleh pengurus parpol peserta pemilu tingkat pusat, dalam hal pengurus parpol di tingkat provinsi pada empat daerah baru di wilayah Papua dan Papua Barat yang belum terbentuk.

Substansi perppu kedua yakni mengenai perlunya dilakukan penyesuaian atau perubahan beberapa ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang “dalam rangka mewujudkan kelancaran penyelenggaraan Pemilu 2024”.

Hal itu tentang penyesuaian usia untuk badan adhoc pengawas pemilu. Penyesuaian syarat usia badan adhoc pengawas pemilu di kelurahan/desa dan pengawas TPS semula minimal berusia 25 tahun menjadi 21 tahun.

Kemudian, apabila tidak terdapat calon anggota sesuai dengan syarat tersebut maka dapat diisi oleh panwaslu kelurahan/desa dan pengawas TPS yang berusia paling rendah 17 tahun dengan persetujuan bawaslu kabupaten/kota.

Nomor partai

Berikutnya, nomor urut partai politik semula hanya dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU.

Namun, perppu kemudian mengatur partai politik yang telah memenuhi ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dapat menggunakan nomor urut yang sama pada Pemilu 2019.

Atau, partai politik memenuhi ambang batas perolehan suara di 2019 tersebut juga bisa mengikuti penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu yang dilakukan secara undi.

Tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD provinsi pada provinsi yang mengalami penambahan jumlah penduduk.

Terdapat penambahan jumlah penduduk pada Provinsi Banten dan Provinsi Sulawesi Tengah yang memengaruhi daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD provinsi pada kedua provinsi dimaksud sebagaimana usulan tertulis dari kedua provinsi.

Berikutnya, pelaksanaan kampanye diusulkan dilakukan 25 hari setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) untuk kampanye pemilu legislatif dan 15 hari setelah penetapan DCT pasangan calon untuk pemilihan umum presiden dan wakil presiden.

Hal tersebut untuk mengantisipasi terjadinya permasalahan dalam proses pencetakan dan distribusi logistik. Akan tetapi, pelaksanaan kampanye tetap selama 75 hari sesuai dengan kesepakatan awal dan dilaksanakan secara serentak antara pemilu legislatif dan pemilu presiden

Terakhir, tentang kebutuhan untuk antisipasi pelaksanaan pemilu wilayah Ibu Kota Negara (IKN). Pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden dan Pemilu Legislatif 2024 di wilayah Provinsi Kalimantan Timur yang masuk dalam wilayah Ibu Kota Negara tetap berpedoman pada UU 7 Tahun 2017.

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Pasca-terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, Komisi Pemilihan Umum RI langsung menindaklanjuti dengan penerbitan aturan teknis penyelenggaraan pemilu yang dasar hukumnya diatur perppu.

Pada Selasa 13 Desember 2022 ini juga, KPU segera menerbitkan Perubahan PKPU Nomor 4 Tahun 2022, khususnya berkenaan dengan Pasal 137 beserta lampirannya terkait dokumen pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu yang dasar hukumnya termaktub dalam perppu. (rk)