Pengundian Nomor Urut Parpol Bergantung Perpu Pemilu

Ilustrasi-Parpol peserta pemilu 2019 dan nomor urutnya. (ist)
Ilustrasi-Parpol peserta pemilu 2019 dan nomor urutnya. (ist)

Wacana revisi Pasal 179 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum melalui Perpu Pemilu mengemuka sehubungan dengan usulan "partai politik yang lolos pada Pemilu 2019 nomor urut peserta tidak berubah pada Pemilu 2024".

Apabila Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (Perpu Pemilu) memasukkan usulan perubahan terhadap Pasal 179 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017, hanya partai politik baru yang bakal mengikuti pengundian nomor urut parpol sebagai peserta Pemilu 2024.

Tercatat empat parpol baru yang lulus verifikasi administrasi peserta Pemilu 2024, yakni Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Buruh, dan Partai Ummat.

Bila keempat parpol ini lulus verifikasi faktual (yang prosesnya berakhir hingga 13 Desember 2022), kemudian sidang pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan keempatnya sebagai peserta Pemilu 2024, mereka bakal mengikuti pengundian nomor urut peserta pemilu.

Sekali lagi bila Perpu Pemilu memuat ketentuan "partai politik yang lolos pada Pemilu 2019 nomor urut peserta tidak berubah pada Pemilu 2024", baik sembilan parpol yang punya wakil rakyat di DPR RI maupun lima parpol nonparlemen tidak ikut pengundian nomor urut peserta Pemilu 2024.

Sembilan parpol yang berdasarkan nomor urut peserta Pemilu 2019, yakni PKB nomor urut 1, Partai Gerindra (2), PDI Perjuangan (3), Partai Golkar (4), Partai NasDem (5), PKS (8), PPP (10), PAN (12), dan Partai Demokrat (14).

Terdapat lima partai peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos ke parlemen, yaitu Partai Garuda nomor urut 6, Partai Perindo (9), PSI (11), Partai Hanura (13), dan PBB (19). Jika kelima parpol ini ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024, nomor peserta pemilu tidak berubah.

Namun, hingga Selasa (6/12) belum ada Perpu Pemilu. Apabila hingga Rabu, 14 Desember 2022, belum ada ketentuan baru terkait dengan nomor urut peserta pemilu, jadwal sidang pleno KPU penetapan peserta Pemilu 2024 merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.

Dijelaskan pula oleh UU Pemilu bahwa penetapan parpol sebagai peserta pemilu ini paling lambat 14 bulan sebelum hari pemungutan suara. Pemilu dijadwalkan pada hari Rabu, 14 Februari 2024.

Selanjutnya penetapan nomor urut partai politik sebagai peserta pemilu diundi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil partai politik peserta pemilu (vide Pasal 179 ayat 3 UU No. 7 Tahun 2017).

Perpu Pemilu ini mengemuka setelah terbentuk tiga daerah otonomi baru (DOB) di Papua dan satu DOB di Papua Barat.

Jika Pemerintah dan DPR RI jadi merevisi UU Pemilu, kemungkinan besar empat provinsi di Pulau Papua ikut pesta demokrasi sekaligus kali pertama memiliki Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Selatan, DPRP Papua Tengah, DPRP Papua Pegunungan, dan DPRP Papua Barat Daya.

Tidak hanya punya DPRP, tetapi juga punya wakil rakyat di Senayan, baik DPR RI maupun empat anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di setiap DOB tersebut.

Akan tetapi, hingga sekarang Presiden belum menetapkan Perpu Pemilu sehingga belum ada Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada hari Senin (5/12) memberi penjelasan kenapa Perpu Pemilu belum lahir menjelang penetapan parpol peserta Pemilu 2024 pada tanggal 14 Desember 2022. Dijelaskan oleh Mendagri bahwa Perpu Pemilu setelah Undang-Undang Papua Barat Daya resmi diundangkan. (ANTARA, 5 Desember 2022)

Memang tinggal UU Papua Barat Daya yang belum masuk Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022. Sebelumnya, DPR RI bersama pemerintah menyetujui pengesahan RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi Undang-Undang melalui Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 17 November 2022. Jika sudah diundangkan, Papua Barat Daya sebagai provinsi ke-38 di Indonesia.

Sebelumnya, pada tanggal 25 Juli 2022 diundangkan pembentukan tiga provinsi baru di Papua: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Papua Selatan; UU Nomor 15 Tahun 2022 Papua Tengah; dan UU Nomor 16 Tahun 2022 Papua Pegunungan.

Dikatakan pula oleh Mendagri bahwa perpu tersebut terkait dengan pengaturan pemilu di empat DOB dan Ibu Kota Negara (IKN). Perpu Pemilu intinya hanya dua poin, yakni: pertama, mengakomodasi empat DOB dan IKN terkait dengan keterwakilan DPD, DPR RI, dan DPRD setempat.

Kedua, adanya usulan dari KPU tentang jajaran yang akan bertugas untuk pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah di tingkat badan ad hoc, serta soal keserempakan masa jabatan anggota KPU daerah.

Jika usulan "partai politik yang lolos pada Pemilu 2019 nomor urut peserta tidak berubah pada Pemilu 2024" tidak masuk dalam Perpu Pemilu, atau tidak merevisi Pasal 179 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017, tidak perlu dipaksakan masuk dalam PKPU. Hal ini berpotensi diujimaterikan ke Mahkamah Agung RI.

Pasal 179 ayat (3) menyebutkan bahwa penetapan nomor urut partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil partai politik peserta pemilu.

Dengan demikian, usulan "partai politik yang lolos pada Pemilu 2019 nomor urut peserta tidak berubah pada Pemilu 2024" jika tidak masuk dalam Perpu Pemilu, seyogianya tidak perlu diatur dalam PKPU.

Masalahnya, jika ada yang mengajukan permohonan judicial review ke MA, akan membuang energi dan waktu yang sia-sia. Lebih baik penyelenggara pemilu fokus pada tahapan pemilu yang jadwalnya begitu padat dan penuh tantangan. (rk)