Bamsoet Sebut Revisi UU Desa Tak Ubah Pasal Masa Jabatan Perangkat Desa

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat menerima perwakilan Kepala Desa Kabupaten Purbalingga di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (20/1/2023).  (ant)
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat menerima perwakilan Kepala Desa Kabupaten Purbalingga di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (20/1/2023). (ant)

Gemapos.ID (Jakarta) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan revisi terbatas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) tidak akan merubah ketentuan tentang masa jabatan perangkat desa yakni hingga usia 60 tahun.

Hal tersebut disampaikan pria yang akrab disapa Bamsoet itu usai menerima perwakilan Kepala Desa Kabupaten Purbalingga di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (20/1/2023).

"Tidak akan merubah ketentuan tentang masa jabatan perangkat desa, masa jabatan mereka tetap sampai usia 60 tahun, sesuai Pasal 53 UU Nomor 6 Tahun 2014," kata Bamsoet.

Untuk itu, ia mengatakan perangkat desa tak perlu khawatir dengan wacana revisi UU Desa terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun dalam satu periode karena ketentuan masa jabatan perangkat desa akan tetap.

"Karena itu para perangkat desa tidak perlu khawatir. Mereka tetap bisa bekerja melayani masyarakat desa," ujarnya.

Ia juga mendorong agar negara tetap membayarkan BPJS kepala desa dan perangkat desa yang tidak lagi menjabat sehingga ketika pensiun di usia 60 tahun mereka dapat tetap memperoleh fasilitas pengobatan yang memadai.

Hal tersebut, kata dia, sebagai bentuk bentuk penghargaan negara terhadap kepala desa dan perangkat desa yang telah bekerja keras melayani masyarakat.


"Mengingat mereka telah bekerja 24 jam melayani masyarakat desa, khususnya dalam mengawal anggaran desa untuk kemakmuran masyarakat desa. Selain itu, berbagai permasalahan bangsa, sebagian besarnya terdapat di desa dan diatasi oleh kepala desa serta perangkat desa," tuturnya.

Bamsoet menerangkan pula bahwa parlemen dan pemerintah sudah menganggarkan dana desa lebih dari Rp70,00 triliun pada tahun 2023 yang dialokasikan kepada 74.954 desa di 434 kabupaten/kota, sehingga setiap desa bisa mendapatkan Rp1 miliar lebih per tahunnya.

Sebagaimana yang disampaikan Presiden Joko Widodo, kata Bamsoet, pembangunan nasional harus dimulai dari pembangunan di pedesaan sehingga kepala desa merupakan ujung tombak nya.

"Jangan sampai kerja keras mereka dalam memanfaatkan dana desa untuk kebaikan rakyat, justru membuatnya harus berhadapan dengan hukum. Karenanya pendampingan dari institusi kepolisian dan kejaksaan sangat diperlukan," ujarnya.

Sejumlah Kepala Desa Kabupaten Purbalingga yang hadir pada kesempatan tersebut antara lain, Kepala Desa Losari Harwanto, Kepala Desa Karangtalun Heru Catur Wibowo, dan Kepala Desa Onje Mugi Ari Purwono.

Sebelumnya, ratusan kepala desa dari berbagai daerah di Indonesia menggelar unjuk rasa menuntut perpanjangan jabatan dari enam menjadi sembilan tahun di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/1). (ft)