Berikut Komentar Kemenhub Tentang Kecelakaan Truk Tangki BBM Pertamina

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan pengecekan laik jalan kendaraan mesti dilakukan perusahaan pengelola kendaraan sebelum meninggalkan depo atau gudang.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan pengecekan laik jalan kendaraan mesti dilakukan perusahaan pengelola kendaraan sebelum meninggalkan depo atau gudang.

Gemapos.ID (Jakarta) - ementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan pengecekan laik jalan kendaraan mesti dilakukan perusahaan pengelola kendaraan sebelum meninggalkan depo atau gudang. 

Langkah ini guna menjamin aspek keselamatan kendaraan bersama pengemudi dan awaknya dan pengguna jalan yang lain.

"Kami ingatkan kembali bahwa untuk memastikan keselamatan berkendara bagi angkutan barang berbahaya seperti tangki BBM,” kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno pada Rabu (20/7/2022). 

Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77 Tahun 2021 tentang Kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) Angkutan Barang Berbahaya di Jalan menyebutkan sejumlah kompetensi perlu dimiliki awak Angkutan Barang Berbahaya. 

Pengoperasian mobil barang yang digunakan untuk mengangkut barang berbahaya harus sesuai dengan jenis dan karakteristik barang berbahaya yang diangkut.  

Langkah ini diatur dalam Permenhub no 60/2019 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan.

PM 60/2019 menyebutkan angkutan barang berbahaya harus digunakan sesuai peruntukannya dan wajib beroperasi sesuai lintasan yang telah ditetapkan.

Regulasi lain terkait pengoperasian kendaraan barang seperti PM 33/2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor dan PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.

"Ke depan diharapkan kita dapat mencegah kejadian serupa dengan memperketat pengawasan dan tugas masing-masing baik dari sisi pemerintah, pemilik usaha, perusahaan, sampai pengemudi angkutan barang itu sendiri,” ucapnya. 

Kemenhub mendorong setiap perusahaan dan pemilik angkutan barang berbahaya untuk melakukan inspeksi sebelum keberangkatan dan disarankan untuk rutin memeriksa kelaikan kendaraan secara berkala. 

Sebelumnya, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mulai melakukan proses investigasi menyeluruh atas kecelakaan truk tangka BBM Pertamina Patra Niaga di Jalan Raya Alternatif Transyogi Cibubur, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.

"Pertama kita periksa kendaraan, kemudian kita juga akan mengukur jalan ini, selopnya berapa, panjang landai tipisnya berapa, terus ada isu mengenai traffic light juga, nanti kita amati dan analisa," kata Senior Investigator KNKT Ahmad Wildan. 

KNKT juga akan meminta keterangan dari pengemudi truk tangki BBM Pertamina Patra Niaga sebagai penyebab tabrakan beruntun untuk mengetahui seperti apa ihwal kejadian yang sebenarnya.

"Kita lakukan evaluasi komprehensif untuk menarik kesimpulan. Jadi, nanti kita akan menganalisa secara holistik semuanya. Kita terfokus pada kejadian di titik itu, atau bisa jadi melebar kemana, tapi kita belum tahu," ucapnya.

Sampai sekarang temuan KNKT masih bersifat kualitatif sehingga pihaknya belum dapat memberikan kesimpulan atas peristiwa nahas tersebut walau untuk sementara waktu.

"Ada yang menyatakan rem blong, turunan panjang, di sini sering terjadi kecelakaan, ada yang bilang traffic light. Itu yang nanti kita analisa, kita hitung, detil, sehingga secara saintifik bisa menjelaskan bagaimana kecelakaan ini terjadi," ucapnya.

Ahmad Wildan menjamin pemeriksaan ini tidak membutuhkan waktu lama dalam menyelesaikan seluruh proses investigasi dan menganalisa hasil penyebab kecelakaan.

"Kalau ini kan bukan hal yang sulit ya, jadi mudah-mudahan secepatnya. Saya akan periksa kendaraan dan wawancara pengemudi dahulu. Mungkin satu sampai dua hari sudah punya gambaran apa yang terjadi," tuturnya. (ant/moc)