Kemenhub Perketat Aturan Perjalanan, Berikut Selengkapnya

Kendaraan memasuki kapal penyebrangan di pelabuhan Gilimanuk-Ketapang
Kendaraan memasuki kapal penyebrangan di pelabuhan Gilimanuk-Ketapang

Gemapos.ID (Jakarta) - Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam negeri maupun luar negeri yang mulai berlaku pada 17 Juli 2022.

Menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, SE itu merespon naiknya Kembali kasus Covid-19 di Indonesia.

“SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemi Covid-19,” kata Adita, Minggu (10/7/2022).

Untuk pelaku perjalanan dalam negeri, Kemenhub mengeluarkan 4 surat edaran, yakni: SE Transportasi laut (SE nomor 68), udara (SE70), Perkeretapian (SE72) dan trasnportasi darat (SE 73).

Secara umum edaran itu mengatur para pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan berbagai moda transportasi itu harus mendapatakan vaksin penuh (booster). 

Jika tidak, maka PPDN harus melampirkan hasil tes PCR atau antigen. Dengan ketentuan pengambilan sampel antigen dalam kurun waktu 1x24 jam, dan hasil tes PCR 3x24 jam.

Bagi PPDN yang mengidap komorbid, atau PPDN yang dikecualikan menerima vaksin harus melampirkan tes PCR. 

Selain itu, para PPDN juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Aturan selanjutnya, para PPDN berusia 6-17 tahun minimal wajib menunjukkan surat/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes PCR.

Dan para PPDN di bawah usia 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vakinasi dan tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes PCR.

Sedangkan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk di 16 Bandara Internasional.  

Hanya saja untuk bandara internasional di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur hanya tersedia untuk program Haji.

Selain itu, PPLN juga bisa melalui seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia,dan 8 (delapan) Pos Lintas Batas Negara (PLBN).

“Kami telah mengkoordinasikan kepada seluruh operator prasarana maupun sarana transportasi untuk bersiap melakukan penyesuaian dengan aturan yang akan mulai diberlakukan pada 17 Juli 2022 mendatang,” tutur Adita.