Respon Komisi II DPR atas CASN Mundur Akibat Gaji Kecil

Komisi II DPR RI meminta kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) konsekuen atas gaji kecil yang diterimanya.
Komisi II DPR RI meminta kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) konsekuen atas gaji kecil yang diterimanya.

Gemapos.ID (Jakarta) - Komisi II DPR RI meminta kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) konsekuen atas gaji kecil yang diterimanya. Karena, ini sudah berlaku umum dan semua orang sudah tahu.

“Kalau konsekuensi jadi PNS itu gajinya kecil dan ditempatkan di mana saja," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia pada Senin (30/5/2022). 

Profesi PNS atau ASN sebagai pilihan hidup mesti disadari dan dipertanggungjawabkan. Mereka tahu PNS gajinya berapa dan bagaimana kondisi kehidupannya. 

Walaupun demikian, Ahmad Doli Kurnia belum tahu pengunduran diri yang dilakukan CPNS atau ASN bisa dikenai sanksi. Jika itu hukuman ada, maka ini mesti dijatuhkan kepada yang bersangkutan. 

"Tapi kalau memang itu ada, saya kira ini harus ditegakkan," ucapnya. 

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan sebanyak 105 CPNS mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tes seleksi penerimaan tahun 2021. 

Dari jumlah ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai instansi dengan jumlah yang mengundurkan diri terbanyak, yakni 11 orang.

Instansi yang terdapat CPNS mengundurkan diri dapat mengajukan kembali formasi kosong itu pada penerimaan CPNS tahun 2022.

"Instansi harus mengajukan lagi untuk penerimaan CPNS berikutnya atau diajukan untuk diisi oleh formasi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)," tutur Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, disebutkan bahwa pelamar yang sudah dinyatakan lulus tetapi mengundurkan diri, maka Pejabat Pembina Kepegawaian harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan. (ant/mau)