Saran Komisi II DPR Tentang Penunjukkan Pejabat Gubernur kepada Jokowi

Komisi II DPR mengusulkan sejumlah kriteria untuk menjadi penjabat gubernur di daerah terutama DKI Jakarta.
Komisi II DPR mengusulkan sejumlah kriteria untuk menjadi penjabat gubernur di daerah terutama DKI Jakarta.

Gemapos.ID (Jakarta) - Komisi II DPR RI mengusulkan sejumlah kriteria untuk menjadi penjabat gubernur di daerah terutama DKI Jakarta.

"Kami dari Komisi II selalu berpesan agar penjabat yang ditunjuk adalah mereka yang  bisa menjaga independensi," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung pada Selasa (13/12/2022). 

Penjabat gubernur yang dipilih Presiden Joko Widodo (Jokowi) disarankan adalah orang-orang yang independen dan tidak membawa kepentingan apa pun dari kelompok, politik, atau partai politik (parpol). 

Penjabat gubernur juga harus dipastikan mereka yang paham atau bisa melanjutkan visi pembangunan yang belum tuntas dilaksanakan kepala daerah sebelumnya.

Selain itu mereka bisa membangun komunikasi karena yang ditunjuk adalah birokrat, sedangkan jabatan kepala daerah adalah posisi jabatan politik dan harus bisa berkomunikasi dengan DPRD sebagai perwakilan partai politik.

"Mereka harus orang yang cakap dalam mengendalikan pemerintahan," tuturnya. 

Sebelumnya, masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria akan berakhir pada 16 Oktober 2022.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan lembaganya telah menyepakati rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022 pada 13 September 2022.

Rapat paripurna tersebut merupakan amanat yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada seluruh DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota yang memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan masa jabatannya berakhir pada tahun 2022.

Dalam edaran yang berisi amanat tersebut dituliskan bahwa DPRD diberikan waktu, paling lambat paripurna pengumuman pemberhentian itu dilaksanakan 30 hari sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir. (ant/moc)