Berikut Himbauan Pemerintah Terkait Halal Bihalal Idul Fitri 1443 H

Gemapos.ID (Jakarta) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta semua pihak mewaspadai makan-makan saat halal bihalal Idul Fitri 1443 H. Pasalnya, kegiatan ini berpotensi menularkan Covid-19 lantaran pandeminya belum dinyatakan berakhir sama sekali.
"Yang tentunya sejalan dengan pengaturan dalam Inmendagri PPKM," kata Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA pada Minggu (24/4/2022).
Selain itu banyak pemudik menghabiskan waktu merayakan Idul Fitri dan libur lebaran di kampung halaman.
Dengan demikian, Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 003/2219/SJ tanggal 22 April 2022 tentang pelaksanaan halal bihalal pada Idul Fitri 1443 H/2022 kepada gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia.
Surat ini memberikan perhatian terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Surat Edaran Nomor 003/2219/SJ juga sebagai arah kebijakan kepada kepala daerah untuk memberikan atensi pelaksanaan halal bihalal di daerahnya sesuai level daerah.
“Jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halal bihalal adalah 50% dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori level 3, 75% untuk daerah yang masuk kategori level 2 dan 100% untuk daerah yang masuk kategori level 1,” tutur Safrizal ZA.
Kegiatan halal bihalal berjumlah 100 orang lebih, maka makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang. Hal lainnya adalah tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat (prasmanan).
"Hal ini merupakan langkah antisipatif untuk mengeliminir potensi klaster penularan Covid-19 dalam skala luas keramaian mengingat aktivitas makan/minum," ujarnya.
Pemerintah daerah diminta untuk membuat peraturan lebih lanjut di daerahnya masing-masing dengan terus memperkuat disiplin protokol kesehatan.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Nomor 003/2219/SJ guna mencegah peningkatan jumlah kasus Covid-19 ketika halalbihalal Lebaran 2022.
"Sehubungan perayaan Idulfitri 1443 Hijriah dan mencegah terjadinya peningkatan jumlah kasus COVID-19, maka dalam hal kegiatan halalbihalal oleh masyarakat, diminta kepada gubernur dan bupati/wali kota untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut," ujarnya.
Pertama, kegiatan halalbihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM level 3, 2, dan 1 Covid-19 Jawa dan Bali.
Kegiatan juga disesuaikan dengan dan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM level 3, 2, dan 1 Covid-19 wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang berlaku.
Kedua, SE mengatur maksimal jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halalbihalal adalah 50% dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori level 3, 75% untuk daerah yang masuk kategori level 2, dan 100% untuk daerah yang masuk kategori level 1.
Ketiga, untuk kegiatan halal bihalal dengan jumlah 100 orang lebih, maka makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan makanan/minuman yang disajikan di tempat (prasmanan).
"Harus dihindari acara makan-makan ramai yang membuat peserta membuka masker karena rawan penularan Covid-19," tulis SE Mendagri.
Keempat, Mendagri mengingatkan agar tetap melaksanakan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah dengan sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta menjaga jarak. (ant/din)