Yuk, Cek Link dan Cara Daftar Mudik Gratis, Jangan sampai Ketingalan

Flayer syarat daftar mudik lebaran gratis 2022
Flayer syarat daftar mudik lebaran gratis 2022

Gemapos.ID (Jakarta) - Lebaran tahun ini pemerintah sediakan layanan mudik gratis, masyarakat dapat mendaftar mudik gratis lebaran 2022 di link yang disediakan oleh Kemenhub selama tanggal 10 sampai 24 April 2022.

Pendaftaran online untuk ikut mudik gratis 2022 Kemenhub bisa dilakukan melalui link website mudikgratishubdat.dephub.go.id.

Dalam program mudik gratis Lebaran 2022, Kemenhub menyediakan 350 unit bus. Kuota peserta mudik gratis ini sebanyak 10.500 orang.

Adapun perinciannya, sebanyak 270 bus akan diberangkatkan untuk 8.100 penumpang dalam perjalanan mudik di Lebaran 2022. Sisanya, 80 bus akan 2.400 penumpang saat arus balik.

Rute perjalanan bus mudik gratis lebaran 2022 dari Kemenhub terbagi dalam 2 kategori, yakni untuk arus mudik dan arus balik.

Untuk arus mudik Lebaran 2022, bus dari Jakarta akan diberangkatkan oleh Kemenhub menuju 14 kota di Jawa Tengah dan Yogyakarta, yakni:

  • Tegal
  • Semarang
  • Demak
  • Kudus
  • Boyolali
  • Solo
  • Klaten
  • Wonogiri
  • Wonosari
  • Yogyakarta
  • Magelang
  • Wonosobo
  • Kebumen
  • Purwokerto.

Sementara di arus balik lebaran 2022, bus gratis dari Kemenhub beroperasi dengan rute dari 5 kota menuju Jakarta, yang detailnya sebagai berikut:

  • Yogya-Jakarta
  • Solo-Jakarta
  • Wonogiri-Jakarta
  • Semarang-Jakarta
  • Purwokerto-Jakarta.

Adapun jadwal keberangkatan ratusan bus mudik gratis Lebaran 2022 Kemenhub beserta lokasi pemberangkatannya, sesuai dengan pengumuman Ditjen Hubdat, ada dalam perincian di bawah.

1. Jadwal keberangkatan bus Kemenhub saat Arus Mudik lebaran 2022:

  • Terminal Poris Plawad, Tangerang: 28 April 2022, pukul 10.00 WIB
  • Terminal Jatijajar, Depok: 28 April 2022, pukul 10.00 WIB
  • Terminal Baranangsiang, Bogor: 28 April 2022, pukul 10.00 WIB
  • Terminal Kp. Rambutan, Jakarta: 29 April 2022, pukul 10.00 WIB
  • Terminal Pulogebang, Jakarta: 29 April 2022, pukul 10.00 WIB.

2. Jadwal keberangkatan bus Kemenhub pada Arus Balik lebaran 2022:

  • Terminal Bus Tirtonadi, Solo: 8 Mei 2022, pukul 10.00 WIB
  • Terminal Bus Giwangan, Yogya: 8 Mei 2022, pukul 10.00 WIB
  • Terminal Giri Adimutra, Wonogiri: 8 Mei 2022, pukul 10.00 WIB
  • Terminal Bus Mangkang, Semarang: 8 Mei 2022, pukul 10.00 WIB
  • Terminal Bus Bulupitu, Purwokerto: 8 Mei 2022, pukul 10.00 WIB.

Pendaftaran peserta mudik gratis Lebaran 2022 di Kemenhub, baik untuk arus mudik maupun arus balik, bisa dilakukan secara online via link yang disediakan oleh Ditjen Hubdat. Jadwal pendaftaran online dibuka pada tanggal 10-24 April 2022, tetapi sepanjang kuota peserta masih tersedia.

Link pendaftaran online mudik gratis Lebaran 2022 di Kemenhub ada di bawah ini:

MUDIKGRATISHUBDAT.DEPHUB.GO.ID

Untuk mendaftar, peserta perlu registrasi dulu, kemudian login dan melengkapi data pendaftaran. Namun, kemarin (11/42022) malam, link pendaftaran di atas masih ditutup sementara karena ada proses validasi data.

Masyarakat bisa mengecek lagi website Kemenhub tersebut pada hari ini (12/4/2022) untuk mengetahui apakah pendaftaran sudah dibuka kembali.

Kemenhub RI juga sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 41 Tahun 2022 tentang Pedoman Mudik Gratis. Berdasarkan ketentuan dalam SE tersbeut, syarat peserta mudik gratis untuk bisa melakukan perjalanan adalah berikut ini:

1. Jika sudah dapat vaksin booster, tidak wajib tes RT-PCR ataupun Antigen.

2. Jika baru dapat vaksin dosis kedua, wajib punya surat hasil negatif tes antigen (1x24 jam) atau tes PCR (3x24 jam) sebelum keberangkatan.

3. Jika baru dapat vaksin dosis pertama, wajib memiliki surat negatif tes PCR (3x24 jam) sebelum keberangkatan.

4. Jika tidak bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19 karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, wajib punya hasil negatif tes PCR (3x24 jam). Selain itu, peserta mudik kategori ini pun harus menunjukkan surat keterangan dokter RS pemerintah bukti tidak dapat mengikuti vaksinasi.

5. Peserta mudik gratis berusia di bawah 6 tahun tidak wajib sudah divaksinasi, dan tidak harus punya hasil negatif tes antigen maupun PCR. Namun, anak usia di bawah 6 tahun harus punya pendamping yang sudah memenuhi syarat vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.