Berikut Target Waktu Penerbitan Revisi Permenaker Tentang JHT

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mematok revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentan Jaminan Hari Tua (JHT) dapat diselesaikan sebelum Mei 2022.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mematok revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentan Jaminan Hari Tua (JHT) dapat diselesaikan sebelum Mei 2022.

Gemapos.ID (Jakarta) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mematok revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentan Jaminan Hari Tua (JHT) dapat diselesaikan sebelum Mei 2022.

"Proses sudah kita lalui, saya berharap proses harmonisasinya juga berjalan dengan cepat. Sebelum berakhirnya batas waktu berlakunya Permenaker 2/2022 itu berlaku ini diharapkan sudah selesai," katanya di Jakarta pada Rabu (16/3.2022). 

Revisi dari Permenaker no 2/2022 dipatok selesai sebelum Mei 2022 karena jika tidak diselesaikan sebelum periode itu maka aturan JHT tersebut akan berlaku. Permenaker itu diundangkan pada 4 Februari 2022 dan berdasarkan Pasal 15 bahwa aturan JHT itu akan berlaku tiga bulan sejak tanggal diundangkan yaitu 4 Mei 2022.

"Jadi harus selesai sebelum Mei 2022, meskipun Mei 2022 batas akhirnya tapi kami akan berusaha sebelum Mei sudah selesai," ucapnya.

Proses revisi Permenaker no 2/2022 mengikuti alur pembentukan peraturan perundang-undangan. Hal ini diawali dengan menyerap aspirasi yang dilanjutkan dengan koordinasi antar kementerian dan lembaga terkait dilanjutkan ke proses harmonisasi.

Revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 akan mengembalikan ketentuan klaim JHT kembali seperti aturan terdahulu yaitu Permenaker 19 Tahun 2015.

Selain itu aturan yang menyempurnakan pemanfaatan JHT, salah satunya yang memudahkan pengurusan JHT secara administratif.

Revisi itu dilakukan setelah pihak Kemnaker melakukan pertemuan dengan beberapa pemangku kepentingan ketenagakerjaan seperti serikat pekerja dan buruh. 

Kemudian, aspirasi ini ditampung dan dijadikan pokok-pokok pikiran yang sudah disampaikan juga dalam rapat LKS Tripartit Nasional

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri ditemui usai konferensi pers itu mengutarakan revisi itu akan keluar dalam nomor yang baru.

"Nomornya baru, tidak 02 lagi. Kan revisi dan penyempurnaan," tuturnya. (ant/mau)