Berikut Poin-Poin Revisi Permenaker Tentang JHT

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan Revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) akan mengembalikan ketentuan klaim ke aturan lama.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan Revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) akan mengembalikan ketentuan klaim ke aturan lama.

Gemapos.ID (Jakarta) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan Revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) akan mengembalikan ketentuan klaim ke aturan lama. 

."Isi dari revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini adalah mengembalikan sebagaimana ketentuan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 ditambahi dengan kemudahan secara administratif pengurusan Jaminan Hari Tua," katanya di Jakarta pada Rabu (16/3/2022). 

Beberapa revisi yang dinaksud seperti klaim yang bisa dilakukan dengan persyaratan yang lebih mudah. Selain itu beberapa ketentuan baru yang menyederhanakan syarat dan proses klaim manfaat JHT.

Klaim manfaat JHT bagi peserta yang memasuki usia pensiun, maka peserta diberikan opsi memilih mengambil manfaat JHT sesuai usia pensiun dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama atau pada saat usia 56 tahun

Dari sisi persyaratan administrasi, beberapa penyederhanaan yang akan diatur dalam revisi itu terkait dengan bukti PHK yang dilampirkan saat klaim manfaat. Bagi PHK yang tidak diperselisihkan, maka cukup tanda terima laporan PHK dari Disnaker. 

Kalau terjadi perselisihan, maka perjanjian bersama (PB) tidak perlu sampai didaftarkan ke pengadilan hubungan industrial.

Kemudian, putusan Pengadilan Hubungan Industrial, bila tidak dapat dipenuhi maka putusan pengadilan dapat diganti dengan petikan putusan PengadilanHubungan Industrial.

Selanjutnya, seluruh proses klaim manfaat JHT akan dilakukan secara online dan pembayaran manfaat ditransfer langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui rekening peserta.

"Ada beberapa kemudahan-kemudahan administratif yang tidak diatur di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Intinya ini penyempurnaan," ucapnya. (ant/mau)