Berikut Penilaian Harga Minyak Goreng di Pasar Tradisional

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyebutkan harga minyak goreng di pasar tradisional masih tinggi atau di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyebutkan harga minyak goreng di pasar tradisional masih tinggi atau di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Gemapos.ID (Jakarta) - Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyebutkan harga minyak goreng di pasar tradisional masih tinggi atau di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Selain itu ketersediaan produk minyak goreng terbatas atau bahkan langka di pasar modern dan ritel modern.

"Data per 22 Februari 2022 harga rata-rata minyak goreng curah di pasar tradisional berkisar Rp15.500, rata-rata minyak goreng kemasan sederhana Rp16.000, dan kemasan premium sekitar Rp20.500," katanya pada Senin (15/3/2022). 

Ombudsman RI melakukan pemantauan harga minyak goreng di 274 pasar Indonesia. Dari hal ini ditemukan tingkat kepatuhan pasar tradisional terhadap kebijakan HET menurun dibandingkan sebelumnya.

"Pada pasar tradisional sebagai pasar yang paling banyak konsumen ternyata tingkat kepatuhannya semakin menurun terhadap pelaksanaan HET. Dari sebelumnya 12,82% menjadi 4,25%, artinya pasar tradisional itu masih banyak pelaku usaha yang menjual minyak goreng di atas HET," ujarnya. 

Harga minyak goreng di wilayah Sumatera berkisar Rp13.650 sampai Rp20.500 harga. Harga tertinggi terjadi di Bali dan Nusa Tenggara yaitu minyak premium di pasar tradisional berkisar Rp32.000 per liter.

Data dari pemantauan Ombudsman per 15 Maret 2022 harga minyak goreng relatif stabil, tapi untuk Kalimantan terdapat harga rata-rata tertinggi sebesar Rp36.250 di pasar tradisional untuk minyak goreng jenis premium.

"Jadi meskipun tingkat kepatuhannya tinggi dan kalau kita lihat itu terjadi di ritel modern. Tapi di tingkat tradisional itu Harga masih di atas harga eceran tertinggi," ucapnya.

Sementara ini pasar modern, ritel modern, dan ritel tradisional mulai menunjukkan peningkatan kepatuhan terhadap HET minyak goreng, meskipun berjalan lambat. Pada 22 Februari 2022 tingkat kepatuhannya sebesar 69,85% yang naik menjadi  sekitar 78,94% pada 14 Maret 2022.

Ritel modern dari 57,14% menjadi 74,9% dan ritel tradisional dari 10,19% menjadi 16,67%.

Ketersediaan minyak goreng kemasan sederhana dan premium turun berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman merujuk hasil pemeriksaan pada 22 Februari 2022. Angka ini dibandingkan hasil pemeriksaan pada 15 Maret 2022. 

Untuk minyak goreng kemasan sederhana ketersedianya turun menjadi 12,7% dan lebih banyak lagi untuk premium ketersediaannya turun menjadi 3,1%.

"Jadi di tengah-tengah seperti itu isunya masih sama, kelangkaan semakin terjadi bahkan khususnya untuk kemasan sederhana dan kemasan premium semakin langka," ujarnya. (ant/din)