Aspek Kepatuhan Administrasi Kepolisian Rendah

Adrianus Meliala
Adrianus Meliala
Gemapos.ID (Jakarta) Ombudsman menilai kepolisian hanya mengedepankan penangkapan tersangka ketimbang kepatuhan aspek administrasi seperti pemenuhan unsur dokumen penyidikan. Mereka melakukan pemberkasan belakangan. “Ombudsman melihat kelengkapan maupun kesesuaian nomor surat, tanggal, hingga nama petugas yang terlibat. Kepolisian mendapat skor 31,85 persen atau predikat kepatuhan rendah,” kata Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala melalui video telekonferensi pada Kamis (25/6/2020). Ketidakpatuhan dapat mengakibatkan isi berkas perkara tidak tepat, tidak lengkap, atau muncul kesalahan. Hal itu berpotensi disalahgunakan. “Ombudsman meminta Polri untuk memperbaiki kinerja dalam hal administrasi perkara,” ujarnya. Dengan berkas perkara penyidikan yang bermasalah, papar Adrianus, kelanjutan kasus tetap dinyatakan lengkap oleh jaksa atau P21. Padahal, berkas yang diterima oleh jaksa harus sudah sempurna secara materiil dan formil. “Ini ada semacam situasi tahu sama tahu di antara polisi sama jaksa, jaksa mau menerima berkas yang sebetulnya tidak sempurna, hingga lanjut sampai pengadilan bahkan sampai lapas,” jelasnya. Ombudsman menilai kepolisian berdasarkan survei kepatuhan hukum tahun 2019 terhadap berkas perkara di kepolisian, kejaksaan, pengadilan negeri, dan lapas. Survei ini berlangsung di 11 provinsi, yaitu Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, DKI Jakarta, Nusa Tenggara Barat, Gorontalo, Papua, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Kalimantan Barat. Ombudsman meneliti empat berkas perkara di setiap daerah, sehingga total jumlah 44 kasus. Kriteria kasus yang diteliti yakni kasus tindak pidana umum, hukuman di atas lima tahun, perkara diputus pada rentang waktu 2015-2019, dan kasus telah berkekuatan hukum tetap pada tingkat pertama. Total terdapat 35 dokumen yang diteliti untuk setiap kasus dari tahap penyidikan hingga pemasyarakatan. (mam)