Perjanjian FIR Indonesia-Singapura Masih Langgar Kedaulatan Indonesia

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menilai perjanjian Flight Information Region (FIR) Indonesia-Singapura menabrak Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menilai perjanjian Flight Information Region (FIR) Indonesia-Singapura menabrak Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.

Gemapos.ID (Jakarta) - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menilai perjanjian Flight Information Region (FIR) Indonesia-Singapura menabrak Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. 

Hal ini didasarkan atas pernyataan Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan bahwa wilayah-wilayah tertentu yang berada dalam kedaulatan Indonesia pada ketinggian 0-37.000 Indonesia mendelegasikan ke Otoritas Penerbangan Singapura.

"Apa yang diperjanjikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak diperbolehkan," katanya pada Minggu (30/1/2022).

UU No.1/2009 Pasal 458 menyebutkan Wilayah udara Republik Indonesia, yang pelayanan navigasi penerbangannya didelegasikan kepada negara lain berdasarkan perjanjian sudah harus dievaluasi dan dilayani oleh lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan paling lambat 15 (lima belas) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.

"Oleh karenanya Perjanjian FIR Indonesia Singapura tidak boleh lagi ada pendelegasian. Ini mengingat pendelegasian menurut Pasal 458 harus dihentikan hingga tahun 2024," tuturnya,

Tindakan para pejabat tersebut, ucap Hikmahanto, sangat membahayakan kedudukan Presiden Indonesia. Sebab, Presiden saat akan memulai jabatan berdasarkan Pasal 9 ayat (1) UUD 1945 bersumpah untuk "... menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya."

"Padahal Presiden Jokowi dalam berbagai kesempatan telah membulatkan tekad untuk mengambil alih pengelolaan FIR di atas kedaulatan Indonesia tanpa ada pendelegasian,” ujarnya. 

Sebelumnya, Indonesa dan Singapura menyepakati perjanjian FIR pada 25 Januari 2022. Kebijakan ini disaksikan ini dihadiri oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Menhub Budi Karya Sumadi, Menhan Prabowo Subianto, dan Menterikumham Yasonna Laoly.

"Sementara dengan penandatangan perjanjian FIR, ruang lingkup FIR Jakarta akan melingkupi seluruh wilayah udara teritorial Indonesia. Terutama di perairan sekitar Kepulauan Riau dan Kepulauan Natuna," kata Jokowi di akun YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa (25/1/2022). (dtc/adm)