Apa Edy Mulyadi Bisa Berlindung dalam UU Pers?

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai Edy Mulyadi tak bisa berlindung di balik Undang-Undang Pers.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai Edy Mulyadi tak bisa berlindung di balik Undang-Undang Pers.

Gemapos.ID (Jakarta) - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai Edy Mulyadi tak bisa berlindung di balik Undang-Undang Pers. Jadi, itu bukan produk pers. 

"Ini kan dia nyatakan langsung, cuma dikutip oleh pers. Jadi bukan dalam rangka dia kegiatan tugas jurnalstik. Nggak konteks diselesaikan melalui UU Pers," katanya pada Sabtu (291/1/2022).

Abdul Fickar menduga Edy Mulyadi menyelipkan istilah 'jin buang anak' sebagai candaan. Namun, ucapan ini dianggap keterlaluan dan membuat ketersinggungan.

"Ngapain sih pindah ke sana, jauh banget'. Cuma dia pakai bahasa yang sarkas sehingga orang tersinggung," ucapnya. 

Dengan demikian, masyarakat diminta melek hukum sehingga harus hati-hati dalam berucap di ruang publik. Karena, seseorang merasa tersinggung, sehingga terkena proses hukum.

“Delik pidananya sebenarnya dia tidak bisa dikualifikasi sebagai delik pidana orang per orang, tapi karena menimbulkan respons yang tidak baik di masyarakat, maka itu menjadi ujaran kebencian," ujarnya.

Ujaran kebencian tidak harus terdapat korban orangnya, cuma nanti saat disidang harus dibuktikan adalah 'ada atau tidak' keonaran atau keributan di tengah masyarakatnya. Dengan dia dilaporin di mana-mana itu sudah terbukti sebenarnya./ 

"Dia tidak perlu menyebut nama orang tertentu, tapi ya itu tadi, ujarannya itu sudah menimbulkan kemarahan publik, rasa tersinggung suatu kelompok, itu ada dalam Pasal 14 KUHP yang sekarang dituduhkan itu begitu," ucapnya. 

Sebelumnya, Kuasa Hukum Edy Mulyadi mengatakan surat akan dikirimkan ke Dewan Pers terkait polemik kasus dugaan ujaran kebencian soal pernyataan 'tempat jin buang anak'. 

Tindakan ini guna meminta perlindungan hukum ke Dewan Pers karena mengaku saat menyampaikan pendapatnya itu dia berkapasitas sebagai wartawan.

Edy Mulyadi juga akan menghadiri pemanggilan kedua kepolisian pada Senin (31/1/2022). Saat ini pihaknya sedang menyusun strategi terkait pemanggilan kedua itu. (dtc/mam)