Kabar Terkini Kasus Terduga Ujaran Kebencian Edy Mulyadi

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri akan mengambilalih seluruh laporan di polda-polda terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Edy Mulyadi.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri akan mengambilalih seluruh laporan di polda-polda terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Edy Mulyadi.

Gemapos.ID (Jakarta) - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri akan mengambilalih seluruh laporan di polda-polda terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Edy Mulyadi. Ketiga laporan itu adalah Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara (Sulut), dan Bareskrim Polri.

"Jadi total terkait dengan dugaan ujaran kebencian dilakukan EM ada 3 LP, 16 pengaduan, dan 18 pernyataan sikap," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta pada Selasa (25/1/2022).

Seluruh elemen masyarakat diminta mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus Edy Mulyadi terhadap Polri sebagai aparat penegak hukum. (pmj/mam)