KPMH Laporkan Jozeph Paul Zhang ke Mabes Polri

Husin Shahab2
Husin Shahab2
Gemapos.ID (Jakarta) - Jozeph Paul Zhang mengunggah video berjudul  'Puasa Lalim Islam' di kanal Youtube-nya, Video itu menyinggung soal puasa yang dilakukan umat Islam dan mengaku sebagai Nabi ke-26. "Kalau anda bisa bikin laporan polisi ya atas penistaan agama gua kasih loh, 1 laporan Rp 1 juta, maksimal 5 laporan, supaya jangan bilang gue ngibul gitu kan," ucap Jozeph. Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) melaporkan Jozeph Paul Zhang ke Bareskrim Polri. Karena, dia diduga menistakan agama dan menantang polisi minta ditangkap. Laporan tersebut dilakukan sebagai langkah sigap untuk memberikan efek jera agar tidak ada lagi pihak yang melakukan hal serupa. "Semoga dengan laporan ini kita bisa meredam sentimen antar beragama," kata Direktur KPMH, Husin Shahab pada Minggu (18/4/2021). Jozeph Paul Zhang dilaporkan Husin ke Bareskrim Mabes Polri dengan nomor laporan LP/B/0253/IV/2021/BARESKRIM tertanggal 17 April 2021. Husin mencantumkan dugaan pelanggaran pidana ujaran kebencian (hate speech) dengan Pasal 454 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, serta 156a KUHP. Penyidik Bareskrim Polri mulai mendalami video Jozeph Paul Zhang yang mengaku nabi ke-26. "Sedang didalami, lengkapi dokumen penyidikannya," ujar Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Minggu (18/4/2021). Jozep Paul Zhang diyakini tidak berada di Indonesia. Berdasarkan data perlintasan Imigrasi, Jozeph Paul Zhang telah meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018. Terkait dengan video tersebut, Agus memastikan kepolisian akan turun tangan menjalankan tugas pokok kepolisian.  "Hakikatnya puasa salah satunya menahan diri dari segala sesuatu, cara manusia merespons atas sesuatu yang terjadi menunjukkan kualitas diri tiap insan," ucap Agus.