Edy Mulyadi Tidak Hadiri Pemeriksaan Polisi

Edy Mulyadi
Edy Mulyadi
Gemapos.ID (Jakarta) - Wartawan Edy Mulyadi tidak menghadiri agenda pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Senin (15/12/2020). Hal ini diungkapkan Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol John Weynart Hutagalung di Jakarta pada Senin. "Yang bersangkutan WhatsApp ke kanit (kepala unit) saya menyampaikan permohonan maaf belum bisa datang ke Bareskrim, karena telanjur ada agenda lain," katanya. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap wartawan Edy Mulyadi di Bareskrim, Jakarta pada Senin (14/12/2020). Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus penembakan enam orang Laskar Front Pembela Islam (FPI). Jadwal pemeriksaan tertuang dalam surat panggilan dengan nomor: S.Pgl/2792/XII/2020/Dit Tipidum. "Yang bersangkutan akan dimintai keterangan terkait pemberitaan dalam video yang bersangkutan adanya penembakan menggunakan senjata laras panjang," ujarnya. Selanjutnya, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Edy.  Sebelumnya, tim penyidik gabungan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Polres Karawang telah melakukan rekonstruksi. Hal ini memperlihatkan awal mula penyerangan Laskar FPI hingga polisi melakukan tindakan tegas terukur. Ada 58 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi di empat lokasi ini. Empat lokasi tersebut, yakni di depan Hotel Novotel, Jalan Karawang Internasional; selepas bundaran Jalan Karawang Internasional hingga Gerbang Tol Karawang Barat arah Cikampek ke Rest Area Km 50; Rest Area Km 50, dan Tol Japek selepas Rest Area Km 50 hingga Km 51. Rekonstruksi berlangsung di depan media massa dengan menghadirkan 28 orang saksi, dengan empat saksi antara lain merupakan polisi yang menjadi korban dalam penyerangan tersebut. (din)