Propam Selidiki Polri Terkait Penembakan FPI

Ferdy Sambo
Ferdy Sambo
Gemapos.ID (Jakarta) - Polri akan melakukan investigasi yang dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) terkait kematian enam laskar Front Pembela Islam (FPI). Langkah ini untuk mengetahui apakah tindakan  anggota Polda Metro Jaya menembak mati enam laskar FPI sesuai Peraturan Kapolri Nomor 1 dan 8 Tahun 2009 atau tidak. "Penggunaan kekuatan oleh anggota Polri diatur dalam Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Sementara Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo pada Selasa (8/12/2020). Keterlibatan Divisi Propam dalam penembakan enam laskar FPI, bukan karena terjadi indikasi pelanggaran. Karena, divisi ini bertugas mengecek penggunaan kekuatan sudah sesuai Perkap atau belum. Propam Polri juga  melakukan pengawasan dan analisis kasus pengejaran tersangka narkoba yang berakhir dengan penembakan dan upaya penertiban pendemo dengan menggunakan kekuatan kepolisian. "Semua tindakan kepolisian yang menggunakan kekerasan, kami akan analisa, klarifikasi, cek sesuai aturan atau tidak penggunaan kekuatannya," ujarnya. Tim Propam berjumlah 30 orang sedang bekerja mengungkap kebenaran kasus ini. Tim harus bekerja optimal, bekerja cepat, transparan dan akuntabel serta mampu menjawab keraguan publik. (moc)