Kematian Anggota FPI Tak Tepat Dilaporkan ke ICC

Poengky Indarti
Poengky Indarti
Gemapos.ID (Jakarta) - Kompolnas menilai pelaporan kasus kematian enam anggota Front Pembela Islam (FPI) ke Internal Criminal Court/ICC (Pengadilan Pidana Internasional) dinilai tidak tepat. Karena, ICC hanya mengurus perkara anggota ICC, apalagi Indonesia bukan anggota ICC.  "Indonesia juga belum meratifikasi Statuta Roma yang dibentuk pada 17 Juli 1998," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti pada Minggu (31/1/2021). Statuta Roma juga menyebutkan ICC hanya mengadili kasus pelanggaran berat atas hak asasi manusia (HAM). Pelanggaran berat atas HAM adalah seperti genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, dan agresi. “Berdasarkan laporan Komnas HAM sudah jelas bahwa kasus ini bukan pelanggaran HAM berat sehingga tidak termasuk yurisdiksi ICC,” jelasnya, ICC juga menerima kejahatan ketika peradilan di negara bersangkutan tidak mau dan tidak bisa melaksanakan tugas-tugasnya untuk mengadili perkara. Lembaga ini tidak akan mau menangani perkara yang akan, sedang atau telah ditangani oleh sistem peradilan pidana di negara yang bersangkutan. "Langkah terbaik yang dapat ditempuh dalam menangani kasus kematian enam anggota FPI adalah di Polri," paparnya. (m4)