Kerjasama Melawan Perdagangan Kayu Ilegal
Dubes Yuri juga mengambil kesempatan ini mengingatkan UE untuk berupaya menutup berbagai kekurangan (loopholes) dan memperbaiki sikap mereka agar negara yang sudah memenuhi kriteria UE (compliant) seperti Indonesia tidak dirugikan. Ia menyampaikan bahwa proses lisensi FLEGT di Indonesia memerlukan biaya yang tidak sedikit dan cukup membebani SMEs. Karena itu, upaya mereka untuk patuh terhadap persyaratan yang diatur dalam lisensi perlu diapresiasi. Ditegaskan pula penting bagi UE untuk memastikan fairness bagi produk kayu Indonesia yang telah memiliki lisensi FLEGT. Beberapa importir UE lebih memilih produk kayu dengan harga murah dan tidak menguji asal-muasalnya. Hambatan lainnya misalnya masih adanya penafsiran dan praktek penegakan hukum yang berbeda antara negara-negara anggota UE dalam implementasi regulasi kayu UE (European Union Timber Regulation/ EUTR). Praktek penegakan hukum yang berbeda ini banyak dimanfaatkan oleh penyelundup. Oleh karena itu, penegakan hukum terkait regulasi kayu UE harus lebih diperkuat, tambah Dubes Yuri. Sambil menegaskan kembali komitmen kuat Indonesia dalam memerangi perdagangan kayu ilegal dan kerja sama dengan UE, Dubes Yuri juga menyampaikan harapan agar ke depannya, kerja sama ini dapat ditingkatkan lebih baik lagi dan berharap importir UE tidak lagi membeli kayu-kayu yang ilegal dari negara-negara yang belum melakukan kerja sama FLEGT.(AAN)