Indonesia-AS Bicarakan Tiga Isu Secara Baik

mahfud mdd
mahfud mdd
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhuam) Mohamad Mahfud MD menerima kunjungan Duta Besar (Dubes) Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia Joseph R Donovan di kantornya, Jumat (24/1/2020). Joseph tidak hanya berpamitan kepada Mahfud, tapi tiga hal sempat dibahas kedua belah pihak terkait hubungan Indonesia-AS. “Dia memberi catatan-catatan apa yang sudah dilakukan dan apa yang perlu dilakukan, banyak hal yang berhubungan dengan ekonomi, pertahanan, kemudian kerja sama internasional dalam rangka penanganan terorisme,” katanya. Tiga hal yang dibicarakan Mahfud dan Joseph yakni pertama, komitmen AS terhadap keutuhan integrasi Indonesia terkait dengan Papua. Hal ditanggapi Mahfud bahwa Papua adalah bagian sah dari Indonesia secara hukum, konstitusi, dan politik. “Indonesia punya hak keutuhan integrasi nasional atas Papua dan Amerika Serikat menyatakan sejak dulu mendukung posisi Indonesia atas kedaulatannya kepada Papua sebagai bagian dari wilayahnya,” ujarnya. Kedua, Joseph menanyakan soal Natuna yang secara hukum merupakan bagian dari hak berdaulat Indonesia atas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), Hal ini sudah ditetapkan oleh hukum internasional dan posisi Indonesia tidak ada persengketaan dengan Cina. “Kita belum perlu bantuan apapun dari negara lain karena kita tidak bersengketa apa-apa dengan China di Laut Natuna Utara,” jelasnya. Apabila China masuk ZEE, maka Indonesia akan usir, tapi ini bukan perang. Karena, kalau Indonesia berunding, itu berarti hubungan bilateral. “Ini kan sudah ada putusan multilateral internasional Unclos tahun 82,” tegasnya. Konvensi United Nations Convention on The Law of The Sea (UNCLOS) 1982 menyatakan kawasan perairan Natuna merupakan bagian dari ZEE Indonesia Terakhir, kedua pejabat negara itu membicarakan mengenai penangkapan jurnalis Mongabay, Philips Jacobson yang datang ke Indonesia dengan Visa Kunjungan. Namun, dia melakukan kegiatan jurnalistik yang sudah ditemukan bukti-buktinya seperti peliputan LSM dan DPRD. “Kita usahakan segera dideportasi saja kalau tidak melakukan kejahatan lainnya,” tukasnya. Apabila Philips ditemukan melaukan kegiatan kejahatan seperti spionase, maka ini akan ditangani Kepolisian Republik Indonesia (Polri). (mam)