Jokowi Umumkan Pencabutan Ribuan Izin Usaha Pertambangan, Kehutanan dan Perkebunan

Presiden Jokowi di dampingi Arifin Tasrif, Sofyan Djalil, Siti Nurbaya Bakar, dan Bahlil Lahadalia
Presiden Jokowi di dampingi Arifin Tasrif, Sofyan Djalil, Siti Nurbaya Bakar, dan Bahlil Lahadalia

Gemapos.ID (Jakarta) - Pemerintah telah mencabut ribuan izin usaha di sektor pertambangan, kehutanan, dan perkebunan. Hal ini di umumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam video di kanal Sekretariat Presiden Jakarta, hari ini (6/1/22).

"Izin-izin pertambangan, kehutanan, dan penggunaan lahan negara terus dievaluasi secara menyeluruh. Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan kita cabut," kata Jokowi.

Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut, didampingi oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia.

"Pertama, hari ini sebanyak 2.078 izin perusahaan penambangan minerba kita cabut, karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja, izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan," katanya.

Presiden Jokowi menjelaskan bahwa hal ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

"Kedua, hari ini juga kita cabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare," kata Presiden.

Selain itu, dicabutnya izin usaha tersebut bukan tanpa alasan, tetapi dikarenakan tidak aktif, tidak membuat rencana kerja dan ditelantarkan.

"Ketiga, untuk hak guna usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektare hari ini juga dicabut. 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum," lanjut Jokowi.

Jokowi menegaskan, pembenahan dan penertiban izin usaha tersebut bertujuan untuk perbaikan integral dari perbaikan tata kelola izin pertambangan, kehutanan, dan perizinan lainnya.

"Pemerintah terus melakukan pembenahan-pembenahan dengan memberikan kemudahan-kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel, tapi izin-izin yang disalahgunakan pasti akan kami cabut," tegasnya.

Sementara itu, Jokowi juga menagatakan, Pemerintah terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar ada pemerataan, transparan, dan adil untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam.(ant/ra)