Program Mandatori B30 Dipatok Kurangi Impor BBM

B30
B30
Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis kembali Program Mandatori B30 (campuran biodiesel 30% dan 70% Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar) di SPBU Pertamina MT Haryono 31.128.02 Jakarta pada Senin (23/12/2019). Program ini akan diimplementasikan secara serentak di Indonesia mulai 1 Januari 2020. Indonesia sebagai negara pertama yang mengimplementasikan B30 di dunia. Jokowi mengemukakan keberhasilan implementasi B20 mendorong pemerintah meningkatkan penggunaan Bahan Bakar Nabati (BBN) biodiesel. Bahan ini sebagai campuran BBM guna mendorong pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) di sini. “Pengembangan EBT juga membuktikan komitmen kita untuk menjaga bumi, menjaga energi bersih dengan menurunkan emisi gas karbon dan menjaga kualitas lingkungan,” ujarnya didampingi Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Kemudian, Menteri ESDM Arifin Tasrif, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin. Selanjutnya, Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama dan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati. Mandatori B30 juga akan mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor BBM. Negara ini sebagai penghasil sawit terbesar di dunia. “Potensi itu harus kita manfaatkan untuk mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional,” tegasnya. Usaha-usaha penurunan impor solar terus dilakukan pemerintah seperti B30 dapat menghemat devisa hingga Rp63 triliun. Hal ini juga akan meningkatkan permintaan domestik Crude Palm Oil (CPO) dan multiplier effect bagi sekitar 16,5 juta petani kelapa sawit di Indonesia. “Progam B30 akan berdampak pada para pekebun kecil maupun menengah, petani rakyat yang selama ini memproduksi sawit, serta para pekerja yang bekerja di pabrik-pabrik kelapa sawit,” tandas Presiden. BBN dipakai bagi mesin diesel yang berasal dari ester metil asam lemak (fatty acid methyl ester/FAME) melalui proses esterifikasi/transesterifikasi. Hal ini diperoleh dari tanaman jarak, jarak pagar, kemiri sunan, kemiri cina, dan nyamplung. Program mandatori biodiesel telah diimplementasikan sejak 2008 dengan kadar campuran biodiesel sebesar 2,5%. Kemudian, ini ditingkatkan hingga 7,5% pada 2010. Selanjutnya, pada 2011-2015 persentase biodiesel ditingkatkan dari 10%-15% dan pada 1 Januari 2016 B20 diimplementasikan untuk seluruh sektor terkait. Program B20 dapat berjalan baik berkat dukungan kapasitas produksi yang cukup, uji kinerja/uji jalan, pemantauan secara berkala atas kualitas dan kuantitas oleh tim independen. Selain itu juga ditunjang penyusunan Standar Nasional Indonesia (SNI). Pada 2019 telah dilakukan Uji Jalan B30 untuk kendaraan dengan kapasitas <3,5 ton dan >3,5 ton pada Mei-November 2019. Langkah ini melibatkan Kementerian ESDM, BPDPKS, BPPT, PT Pertamina (Persero), APROBI, GAIKINDO, dan IKABI. (mam)