Mulai 1 Januari 2022, Pemerintah Larang Ekspor Batu Bara

Mulai 1 Januari 2022, Pemerintah Larang Ekspor Batu Bara
Mulai 1 Januari 2022, Pemerintah Larang Ekspor Batu Bara

Gemapos.ID (Jakarta) - Kementerian Energi dan Sumber Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) mengeluarkan surat dengan Nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 yang diterbitkan pada tanggal 31 Desember 2021, dan diteken oleh  Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan DJamaluddin melarang perusahaan pertambangan batu bara untuk melakukan kegiatan ekspor batu bara dari 1 Januari 2022 sampai 31 Januari 2022.

Hal ini dilakukan karena kekhawatiran terhadap rendahnya pasokan untuk pembangkit listrik domestik. “Sehubungan dengan surat Direktur Utama PT PLN (Persero) tanggal 31 Desember 2021 perihal krisis pasokan batu bara untuk PLTU PLN dan Independen Power Producer (IPP), yang pada pokoknya menyampaikan kondisi pasokan batu bara saat ini kritis dan ketersediaan batu bara sangat rendah,” jelas Ridwan dalam surat tersebut.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara untuk pasokan listrik dalam negeri sudah termaktub dalam: PP 96/2021, Pasal 157 ayat 1, Pasal 158 ayat 3, dan Permen ESDM Nomor 7 tahun 2020 pasal 62 huruf g.

Pelarangan ini juga memerintahkan perusahaan yang memiliki IUP, IUPK dan PKP2B wajib memasok seluruh produksi batu baranya untuk memenuhi kebutuhan listrik untuk kepentingan umum sesuai kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan atau penugasan dari pemerintah kepada perusahaan atau kontrak dengan PT PLN (Persero) dan IPP.

"Pelarangan ekspor ini akan dievaluasi dan ditinjau kembali berdasarkan realisasi pasokan batu bara dengan PLN," jelas surat tersebut. [es]