Polda Metro Jaya Pegang List Selebritas Prostitusi Online, Siapa Saja?

Polda Metro Jaya Pegang List Selebritas Prostitusi Online, Siapa Saja?
Polda Metro Jaya Pegang List Selebritas Prostitusi Online, Siapa Saja?

Gemapos.ID (Jakarta) - Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) mengklaim list (daftar) selebritas yang melakukan prostitusi online telah dipunyainya. List ini diperoleh dari mucikari pesinetron ‘Ikatan Cinta’ Cassandra Angelie.

"Kepada public figure yang masuk daftar list para muncikari tersebut, nanti kita lakukan pemanggilan dalam rangka edukasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan di Polda Metro Jaya pada Jumat (31/12/2021).

Namun, Zulpan tidak menyebutkan siapa saja selebritas yang dikantongi Polda Metro Jaya. Dia hanya menyebutkan list ini diperoleh mucikari pesinetron ‘Ikatan Cinta’ Cassandra Angelie yakni KK, UA dan R.

"Kita harapkan mereka yang berusia masih muda untuk tidak melakukan kegiatan prostitusi online lagi," ucapnya.

Polda Metro Jaya telah mengamankan sejumlah barang bukti prostitusi online pesinetron ‘Ikatan Cinta’ Cassandra Angelie. Barang bukti ini seperti ponsel cerdas,

"Di situ juga sudah diketahui dan membuktikan unsur pidananya terjadi percakapan, pengaturan untuk kegiatan prostitusi sehingga terjadi pertemuan di Hotel Aston tersebut," tuturnya.

Zulpan mengemukakan Cassandra Angelie dan tiga muncikarinya dijerat pasal berlapis dan telah ditahan Polda Metro Jaya. Pasal-pasal itu adalah Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.

.“Para tersangka juga dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka juga dijerat Pasal 506 KUHP dan Pasal 296 KUHP,” ujarnya. (dtc/adm)