Berapa dan Untuk Apa Cassandra Angelie Berprostitusi Online?

Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menungkapkan pesinetron ‘Ikatan Cinta’ Cassandra Angelie (CA) mengakui terlibat dalam praktik prostitusi daring.
Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menungkapkan pesinetron ‘Ikatan Cinta’ Cassandra Angelie (CA) mengakui terlibat dalam praktik prostitusi daring.

Gemapos.ID (Jakarta) - Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menungkapkan pesinetron ‘Ikatan Cinta’ Cassandra Angelie (CA) mengakui terlibat dalam praktik prostitusi online. Langkah ini dilakukannya demi memenuhi kebutuhan ekonomi.

“Tersangka mengakui terlibat dalam praktik prostitusi online tersebut dengan mematok tarif Rp30 juta,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan pada Jumat (31/12/2021). 

Cassandra Angelie ditangkap oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Hotel Ascott, Jakarta Pusat, pada Rabu (29/12) sekitar pukul 21.30 WIB. 

Dia dan tiga orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam prostitusi daring yakni KK (24), R(25) dan UA (26) masing-masing sebagai mucikari. 

Mereka dipersangkakan kepada para tersangka yakni pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana enam tahun penjara.

Selain itu pasal 1 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. 

Berikutnya, pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun, serta pasal 296 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun. (ant/mam)