Larangan Ekspor Batu Bara, PLN: Padamnya Listrik 10 juta Pelanggan Bisa Dihindari

Larangan Ekspor Batu Bara, PLN: Padamnya Listrik 10 juta Pelanggan Bisa Dihindari
Larangan Ekspor Batu Bara, PLN: Padamnya Listrik 10 juta Pelanggan Bisa Dihindari

Gemapos.ID (Jakarta) - Pemerintah telah mengambil kebijakan untuk memastikan kebutuhan energi primer PLN khususnya batu bara dapat terpenuhi. Kebijakan ini tertuang dalam dalam surat Nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 yang diterbitkan Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba).

Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN Agung Murdifi menjelaskan bahwa PLN sebagai instrumen negara siap memastikan tersedianya listrik untuk rakyat Indonesia dalam kondisi yang andal, tarif terjangkau, dan mudah untuk diakses.

PLN mengamankan kebijakan ini dengan bekerja keras pada sisi operasional dan merealisasikannya dengan upaya tercapainya standar cadangan pasokan batu bara konsolidasi minimal 20 HOP (Hari Operasi),” jelas Agung melalui keterangan tertulis yang diterima Gemapos (1/1/2022).

Lebih lanjut, Agung mengatakan bahwa PLN bekerja secara efektif dan efisien dengan mengerahkan semua sumber daya yang dimiliki dan menjalin koordinasi dengan Kementerian ESDM serta para pemangku kepentingan lainnya yang terkait rantai pasok batu bara.

Sebagai pelaksana dari kebijakan Pemerintah di sektor kelistrikan, PLN akan menjalin kolaborasi dan koordinasi dengan semua pihak,” jelasnya. [YI]