Sistem Perizinan Umrah Sepenuhnya sudah Online
"Prizinan online ini dapat diakses oleh masyarakat, dalam hal ini Biro Perjalanan Wisata (BPW) melalui laman www.umrah.kemenag.go.id.," lanjutnya. Namun demikian, sebelum mengajukan izin secara online, BPW terlebih dahulu harus mengantongi rekomendasi dari Kanwil Kemenag Provinsi setempat. Arfi menilai peran Kanwil Kemenag Provinsi sangat strategis dalam menelaah kualitas pemohon izin. Karenanya, verifikasi faktual harus dilakukan secara objektif sesuai aturan. "Kanwil harus menyiapkan diri untuk tugas verifikasi ini sehingga rekomendasi yang dikeluarkan dapat dipertanggungjawabkan, transparan, dan terstandardisasi," paparnya. "Kalau berdasarkan verifikasi sudah ada tanda-tanda bermasalah, jangan sekali-kali diberikan rekomendasi," sambungnya. Sejak Januari 2017, proses perizinan umrah sudah dilakukan secara terintegrasi dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Agama. Januari 2019 proses perpanjangan izin dilakukan dengan upload dokumen melalui layanan online. Namun, pengambilan SK nya masih dilakukan secara manual. PPIU harus datang ke PTSP Kementerian Agama di Jakarta. "Mulai 13 Januari 2020, penerbitan SK sudah bisa dilakukan sepenuhnya secara online. Sehingga PPIU bisa mendownload melalui email PPIU yang terdaftar tanpa harus ke Jakarta," ujar Arfi. "Perizinan online ini menjadi bagian dari Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH)," tandasnya.(AAN)