Dorong Universalitas Konvensi Internasional Anti Penyiksaan

Sidang Dewan HAM_1
Sidang Dewan HAM_1
Jenewa, 24 Februari 2020 - Di sela-sela Sidang Dewan HAM di Jenewa, Indonesia berinisiatif menggelar side event mengenai Konvensi HAM PBB tentang Anti Penyiksaan (Convention Against Torture Initiative/CTI). Side event ini dilakukan bersama dengan negara anggota Core Group CTI yaitu Chile, Denmark, Fiji, Ghana, dan Maroko.
“Kegiatan ini untuk mendorong universalitas konvensi anti penyiksaan PBB yang telah disepakati sejak tahun 1984” ujar Retno.
Hingga saat ini 169 negara sudah menjadi pihak atas Konvensi tersebut. Diharapkan sesuai target yang ditetapkan pada tahun 2024, seluruh negara anggota PBB akan menjadi pihak atas konvensi ini.
“Saya yakin banyak negara akan bergabung dan menjadi negara pihak terhadap konvensi. Dalam beberapa tahun terakhir, Kawasan Asia Pasifik menunjukkan tren positif. Pada tahun 2019 misalnya 4 negara di Kawasan telah bergabung yaitu Angola, Grenada, Kiribati dan Samoa”, kata Retno dengan nada optimis.​
Dalam kesempatan pertemuan tersebut, Indonesia tekankan pentingnya kerja sama dan kolaborasi internasional untuk mengimplementasikan Konvensi ini. Bantuan teknis kepada negara untuk mengimplementasikan konvensi melalui peningkatan kapasitas penegak hukum sangat dibutuhkan.
“Tidak ada One Size fits all formula, untuk itu proses belajar dari sesama peer negara sangat penting” sambung Retno.
Kerja sama internasional telah dilakukan Indonesia dengan Norwegia yang memberikan pelatihan tata cara investigative interviewing kepada para penegak hukum. Pelatihan ini akan meningkatkan kapasitas penegak hukum sehingga dapat mencegah pelanggaran HAM dalam investigasi dan meningkatkan kepercayaan public kepada penegak hukum Indonesia.
Inisiatif untuk mendorong univeralitas Konvensi Anti Penyiksaan ini (CTI) telah dibentuk sejak 2014. Inisiatif ini telah meluncurkan 2 (dua) alat implementasi Konvensi Anti Penyiksaan yakni (i) Complaints and Investigations dan (ii) Non-Admission of torture-tainted evidence. Hal ini memberikan panduan bagi para praktisi dan pembuat kebijakan untuk secara efektik menerapkan berbagai ketentuan Konvensi.
Kegiatan ini selain dihadiri negara anggota PBB juga dihadiri oleh organisasi non pemerintah, aktivis dan penggerak HAM global.(AAN)