Simak Aturan Karantina Bagi Pengunjung dari Luar Negeri
- Pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam. Selain itu memperpanjang masa karantina, pemerintah menutup sementara masuknya WNA secara langsung dan transit atau yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun 14 hari dari Hong Kong dan sejumlah negara di wilayah Afrika, yaitu: Afrika Selatan Botswana Angola Zambia Zimbabwe Malawi Mozambik Namibia Eswatini Lesotho Khusus WNI yang datang dari 11 negara di atas, masih diizinkan masuk ke Indonesia. Namun mereka wajib menjalani karantina selama 14 hari dan menjalani tes ulang RT-PCR. "Oleh karena itu, langkah-langkah pengetatan perbatasan dan kedatangan dari luar negeri ini diambil Pemerintah sebagai langkah waspada untuk mencegah atau menghambat varian omicron ini masuk ke Indonesia." ujar Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan. Kebijakan ini mulai berlaku Senin, 29 November 2021 karena tidak tertutup kemungkinan sudah terdapat WNA yang dalam perjalanan ke Indonesia sehingga diberi waktu 1x24 jam sejak keputusan Satgas Covid-19 terbaru/