WNI Pulang Dari Luar Negeri Dikarantina 24 Hari

yuri kemenkes
yuri kemenkes
Sekretaris Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Achmad Yurianto menyatakan perhatian khusus diberikan pemerintah kepada penumpang negeri ini di kapal pesiar Diamond Princess yang berlayar di perairan Yokohama, Jepang. Karena, status kapal pesiar Diamond Princess meningkat menjadi episentrum baru penyebaran virus korona jenis baru (COVID-19). “Status ini terjadi setelah muncul dugaan virus korona yang menyebar di kapal tersebut mulai mengalami mutasi baru. Mereka yang berada di dalam kapal itu sangat mungkin tertular,” ujarnya. Sebagian penumpang mengalami terjangkit virus korona, tapi gejala ini tidak dirasakan apalagi terlihat (asimptomatik). Saat ini COVID-19 bisa menyebar ke berbagai orang seperti virus flu musiman.Dengan begitu pemerintah berencana menambah masa karantina 74 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi kru kapal pesiar Diamond Princess setelah tiba di Tanah Air. Hal ini menunggu proses screening kesehatan yang dilakukan Pemerintah Jepang. “Kebijakan karantina diharapkan 2x14 hari, dua kali episode inkubasi, karena ada informasi dari China, gejalanya itu baru muncul di hari ke-20,” ujarnya. Hasil screening tersebut akan diumumkan oleh negara matahari terbit itu pada 22 Februari 2020. Sebelumnya, empat WNI yang terjangkit virus korona masih menjalani perawatan di rumah sakit di Shiba dan Tokyo, Jepang. (mam)