MK Temukan Berbagai Salah Ketik dalam UU Ciptaker
Maka, perubahan tersebut menghilangkan frasa "anggaran dasar" menjadi "pernyataan pendirian". [vide bukti PK-90, bukti PK-186, dan bukti PK-188]; Hal tersebut tidak sesuai dengan asas "kejelasan rumusan" Mahkamah Konstitusi Halaman 390 RUU Ciptaker Pada halaman 390 RUU Ciptaker (yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden) yang mengubah UU 40/2007, terdapat perubahan atas ketentuan Pasal 153 yang berbunyi "Ketentuan mengenai biaya Perseorangan sebagai badan hukum diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak". Namun, pada halaman 612 UU 11/2020 (setelah disahkan/diundangkan) ketentuan Pasal 153 diubah menjadi "Ketentuan mengenai biaya Perseroan sebagai badan hukum diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak". Maka, perubahan tersebut mengubah kata "Perseorangan" menjadi "Perseroan" [vide bukti PK-90, bukti PK-186, dan bukti PK-188]; Halaman 374 RUU Ciptaker Pada halaman 374 RUU Ciptaker (yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden) yang mengubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, terdapat ketentuan yang mengubah Pasal 100 yang semula berbunyi "Inkubasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 bertujuan untuk ...". Selanjutnya, dalam Pasal 101 pada halaman yang sama, terdapat ketentuan yang semula berbunyi "Sasaran pengembangan inkubasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 meliputi ...". Namun pada halaman 586-587 UU 11/2020 (setelah disahkan/diundangkan) rujukan ketentuan Pasal 100 diubah menjadi "Inkubasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 bertujuan untuk ...". Selanjutnya, rujukan ketentuan Pasal 101 diubah menjadi berbunyi "Sasaran pengembangan inkubasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 meliputi ...". [vide bukti PK-90, bukti PK-186, dan bukti PK-188]; Halaman 492-494 UU 11/2020 Pada halaman 492-494 UU 11/2020 (setelah disahkan/diundangkan) yang mengubah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU 8/2019), terdapat angka 1 mengenai perubahan terhadap ketentuan umum Pasal 1 angka 11 dan angka 19 UU 8/2019 yang selanjutnya ditulis lengkap Pasal 1 Ketentuan Umum perubahan UU 8/2019 menjadi sebanyak angka 1 sampai dengan angka 20. Namun, dalam UU 8/2019 yang asli/asalnya, terdapat ketentuan umum mulai dari angka 1 sampai dengan angka 28 sehingga adanya perubahan tersebut menghilangkan kepastian hukum atas keberlakuan Pasal 1 Ketentuan Umum mulai angka 21 sampai dengan angka 28 mengenai: Sistem Komputerisasi Haji Terpadu, Kelompok Terbang, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Menteri, Hari, dan Setiap Orang. Rujukan Pasal Pada UU 11/2020 telah ternyata terdapat pula kesalahan pengutipan dalam rujukan pasal, yaitu Pasal 6 UU 11/2020 yang menyatakan: "Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:...". Sementara materi muatan Pasal 5 menyatakan "Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait". Terlepas dari konstitusionalitas norma ketentuan UU 11/2020. Seharusnya yang dijadikan rujukan terdapat dalam Pasal 4 huruf a yang menyatakan "Dalam rangka mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, ruang lingkup Undang-Undang ini mengatur kebijakan strategis Cipta Kerja yang meliputi: a. peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;...". Dengan demikian, hal ini membuktikan telah ada kesalahan pengutipan dalam merujuk pasal sehingga hal tersebut tidak sesuai dengan asas "kejelasan rumusan" yang menyatakan bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.