Sekneg Akui Kesalahan Teknis UU Ciptaker

praktikno
praktikno
Gemapos.ID (Jakarta) - Kementeriat Sekretariat Negara (Kemsekneg) mengakui kesalahan teknis terdapat di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun ini diklaim bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja. "Kekeliruan teknis ini menjadi catatan dan masukan bagi kami untuk terus menyempurnakan kendali kualitas terhadap RUU yang hendak diundangkan," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Jakarta pada Selasa (3/11/2020). Kemsekneg telah melakukan evaluasi dan menemukan sejumlah kekeliruan yang bersifat teknis. Hal ini telah disampaikan kepada Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR untuk diperbaikinya. Kesalahan juga ditemukan di UU Cipta Kerja di halaman 6 pasal 6 yaitu tertulis: Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi: a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko; b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha; c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan d. penyederhanaan persyaratan investasi. Padahal dalam UU Cipta Kerja tidak terdapat pasal 5 ayat 1 huruf a karena pasal 5 hanya pasal berdiri sendiri tanpa ayat. Bunyi Pasal 5 adalah ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait. UU Cipta Kerja diundangkan dengan mendapat nomor Lembaran Negara (LN) 245 dan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN) 6673 setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 November 2020. (mam)