2 Juta Aksi Buruh Tolak Omnibus Law Hingga Kamis

Said Iqbal
Said Iqbal
Gemapos.ID (Jakarta) -Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan dua juta buruh akan tetap memulai aksi mogok nasional pada Selasa (6/10/2020) sampai Kamis (8/10/2020). Langkah ini dilakukan lantaran DPR mengesahkan Rancangan Undang-nang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi Undang-Undang,(UU) pada Senin (5/10/2020). "Mogok nasional ini dilakukan sesuai dengan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU Nomor 21 Tahun 2000 khususnya Pasal 4 yang menyebutkan, fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal di Jakarta pada Senin (5/10/2020) malam, Selain itu UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 12/2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. Dua juta buruh yang akan ikut mogok nasional antara lain di Jakarta, Bogor, Depok, Tengerang Raya, Serang, Cilegon, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang, Cirebon, Bandung Raya, Semarang, Kendal, Jepara, Yogjakarta, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Pasuruan. Kemudian, Aceh, Padang, Solok, Medan, Deli Serdang, Sedang Bedagai, Batam, Bintan, Karimun, Muko-Muko, Bengkulu, Pekanbaru, Palembang, Bandar Lampung, dan Lampung Selatan. Tidak ketinggalan di Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Mataram, Lombok, Ambon, Makasar, Gorontalo, Manadao, Bitung, Kendari, Morowali, Papua, dan Papua Barat. Provinsi-provinsi yang akan melakukan mogok nasional adalah Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, Jogjakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, dan Sumatera Barat. Kemudian, Bengkulu, Riau, Lampung, NTB, Maluku, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Papua, dan Papua Barat. Beberapa pekerja yang akan mengikuti aksi demo dari berbagai sektor seperti kimia, energi, pertambangan, tekstil, garmen, sepatu, otomotif dan komponen, elektronik dan komponen. Selanjutnya, industri besi dan baja, farmasi dan kesehatan. KSPI mewadahi 32 federasi dan konfederasi serikat buruh dari berbagai sektor industri akan melakukan aksi mogok nasional.  Sebelumnya, lima juta buruh akan melakukan aksi unjuk rasa pengesahan RUU Ciptaker. "Mereka meminta agar tetap ada UMK tanpa syarat dan tidak menghilangkan UMSK, nilai pesangon tidak berkurang, tidak boleh ada PKWT atau karyawan kontrak seumur hidup serta tidak boleh ada outsourcing seumur hidup," ujarnya. Para buruh juga menyerukan agar waktu kerja tidak boleh eksploitatif, cuti dan hak upah atas cuti tidak boleh hilang, karyawan kontrak dan outsourcing harus mendapat jaminan kesehatan dan pensiun. "Sementara itu, terkait dengan PHK, sanksi pidana kepada pengusaha, dan TKA harus tetap sesuai dengan isi UU No. 13 Tahun 2003," jelasnya. (mam)