Buruh Lanjut Mogok Kerja Sampai Besok

Said Iqbal2
Said Iqbal2
Gemapos.ID (Jakarta) - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan para buruh akan melanjutkan aksi mogok kerja nasional yang dimulai Selasa (6/10/2020). Aksi ini sebagai bentuk protes terhadap pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker). "Setelah kemarin ratusan ribu bahkan hampir satu juta buruh keluar dari pabrik-pabrik untuk mengikuti mogok nasional, hari ini kami akan melanjutkan pemogokan tersebut," kata Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta pada Rabu (7/10/2020). Aksi mogok kerja dibantah KSPI ilegal lantaran tindakan ini merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Pasal 4 UU No.21/2000 yang menyebutkan serikat buruh mempunyai fungsi sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai  peraturan perundang-undangan. Begitupula UU No.39/1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No.12/2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. Apalagi, aksi buruh dilakukan tertib, damai, dan tanpa anarki untuk meminta pemerintah dan DPR RI membatalkan Omnibus Law. Sebab, UU Cipta Kerja (Ciptaker merugikan buruh. Hal yang dimaksud pengurangan pesangon, penerapan sistem kontrak, dan alih daya, penetapan upah minimum, dan potensi kehilangan jaminan kesehatan, dan pensiun bagi pekerja akibat  sistem kontrak dan alih daya. Aksi mogok nasional berlangsung di sejumlah daerah  sejak Selasa (6/10/2020) yakni Serang, Cilegon, Tangerang, Jakarta, Depok, Bogor, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Cianjur, Bandung, Semarang, Surabaya, dan Pasuruan. Kemudian, Gresik, Mojokerto, Lampung, Medan, Deli Serdang, Batam, Banda Aceh, Banjarmasin, dan Gorontalo.. (mam