Penyebab Rocky Gerung Sebut MPR Dungu
Pakar Tata Negara, Refly Harun menambahkan penolakan amandemen UUD 1945 harus dilakukan rakyat. Apalagi, ini untuk memperpanjang jabatan presiden sampai tiga periode. “Tapi bagaimana dengan peluang amandemen konstitusi yang lebih substantif, saya termasuk mendukung," ucapnya.5 la Walaupun demikian, apa yang harus diubah dari UUD 1945 lantaran ini tidak sesuai dengan waktu dan kondisi sekarang. Sebelumnya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengaku perpanjangan jabatan presiden sampai tiga periode tidak akan dibahas dalam proses amandemen UUD 1945. Karena, ini tidak pernah dibahas oleh Badan Pengkaji MPR selama ini. "Firm, amandemen tak akan melebar selain soal PPHN (Pokok Pokok Haluan Negara). Saya jaminannya," ucapnya. Dengan begitu semua pihak diminta tidak apriori dan curiga terhadap rencana amandemen UUD 1945 secara terbatas. Kalau Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sudah muncul sejak 12 tahun lalu dan rekomendasi MPR saat dipimpin Hidayat Nur Wahid dan MPR di bawah Zulkfili Hasan. "PPHN ini juga untuk menaikkan visi-misi Presiden dan para kepala daerah menjadi visi-misi negara," tuturnya.