Komika Coki Pardede Minta Ini ke Polri atas Konsumsi Sabu

Yusri Yunus 2
Yusri Yunus 2
Gemapos.ID (Tangerang) - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mempersilakan Komika Coki Pardede atau Reza Pardede mau menjalani rehabilitasi atas kecanduan sabu. Namun, hal itu terdapat mekanisme untuk memperolehnya. "Silakan saja itu haknya dia. Yang rehab atau tidak itu semua kan berdasarkan dengan assessment dari BNN (Badan Narkotika Nasional)," katanya pada Sabtu (4/9/2021). Sebelumnya, Coki Pardede meminta maaf kepada keluarga, manajemen, dan para penggemar atas tindakannya yang mengonsumsi narkoba jenis sabu. Hal yang sama juga diucapkan Coki Pardede kepada orang-orang yang menikmati lawakannya selama ini. Mereka diminta bersabar menantikan karya-karyanya. "Karena akan agak sedikit tertunda untuk teman-teman nikmati karena ada urusan yang lebih penting yaitu kesembuhan saya dari adiksi terhadap obat-obatan terlarang," ujarnya. Coki Pardede mengakui kesalahannya atas konsumsi sabu, apalagi ini tidak menguntungkannya. Hal ini akan  menjadi pelajarannya dan teman-teman diluar sana. "Ketergantungan pada zat terlarang itu tidak ada untungnya sama sekali," tuturnya. Dengan demikian, Coki Pardede meminta waktu untuk memperbaiki dirinya, sehingga bisa kembali tampil di depan publik dengan kondisi kesehatan yang lebih baik pada masa depan, "Biarkan saya lebih bertanggungjawab dan bisa menghibur temen-temen semua dua tiga atau empat kali lipat dari saya sekarang ini," ucapnya. Sebelumnya, Coki Pardede telah ditetapkan Polres Metro Tangerang Kota dan kurir sabunya berinisial WL sebagai tersangka kasus tersebut. WL memperoleh sabu dari pemasoknya yang berinisial RA. "Saudara RP (Reza Pardede) setiap mau menggunakan barang haram tersebut membelinya melalui WL, inilah yang kemudian kita dalami lagi karena WL ini kurir," kata Yusri. Ketiganya akan dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman enam tahun penjara. Coki Pardede ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota di kediamannya yang berlokasi di Pagedangan, Tangerang, pada Rabu (1/92021). Untuk RA diamankan kepolisian ini pada Jumat (3/9/2021) dengan barang bukti sabu seberat 11 gram.