Tuntutan Jaksa PN Tangerang kepada Terdakwa Cynthiara Alona
"Agenda sidang selanjutnya itu minggu depan. Kami akan langsung ke pemeriksaan saksi, karena memang tidak ada eksepsi. Rencananya saksi 3-4 orang," kata Dapot. Sebelumnya, pemeran film 'Kutunggu Jandamu', Cynthiara Alona ditetapkan sebagai tersangka atas kasus prostitusi online dan perannya sebagai penyedia layanan prostitusi online melalui aplikasi MiChat. Dia menawarkan anak-anak di bawah umur dalam satu kali kencan atau menginap di hotel miliknya mulai Rp400.000-Rp1 juta.