Kronologi Penangkapan Artis Sinetron ‘Ikatan Cinta’

Kepala Bidang Hubungan Masyarkat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan penyidik memperoleh informasi terkait prostitusi online pemain sinetron Ikatan Cinta Cassandra Angelie (CA) dari masyarakat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarkat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan penyidik memperoleh informasi terkait prostitusi online pemain sinetron Ikatan Cinta Cassandra Angelie (CA) dari masyarakat.

Gemapos.ID (Jakarta) -Kepala Bidang Hubungan Masyarkat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan penyidik memperoleh informasi terkait prostitusi online pemain sinetron Ikatan Cinta Cassandra Angelie (CA) dari masyarakat. 

"Kemudian didalami dan ditemukan adanya pertemuan antara pria dan wanita berinisial CA di hotel. Saat dilakukan penangkapan, mereka ada di dalam kamar hotel tanpa mengenakan pakaian," katanya di Polda Metro Jaya pada Jumat (31/12/2021).

Cassandra Angelie ditawarkan oleh tiga orang mucikari masing-masing berinisial KK (24), R (25) dan UA (26).

"Mereka yang menawarkan CA kepada pihak-pihak yang ingin melakukan hubungan intim dengan tarif tertentu. Selain itu, mereka juga melakukan penampungan pembayaran terhadap CA," ucapnya. 

Dari penangkapan empat tersangka prostitusi online termasuk Cassandra Angelie dibawa sejumlah barang bukti mulai ponsel cerdas, kartu ATM, bukti transfer, dan beberapa pakaian dalam dari pelaku.

"Kami juga menemukan unsur pidana, dimana ditemukan percakapan melalui handphone terkait pertemuan untuk kegiatan (prostitusi online) ini sehingga terjadi pertemuan," jelas Zulpan.

Para tersangka akan dijerat Pasal 27 ayat 1 Junto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana enam tahun penjara.

Kemudian, pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun.

Selanjutnya, Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama satu tahun. (pmj/mam)