Alasan Cassandra Angelie Datangi Polda Metro Jaya Siang Ini

Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) tidak menahan tersangka prostitusi online pesinetron Cassandra Angelie (CA).
Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) tidak menahan tersangka prostitusi online pesinetron Cassandra Angelie (CA).

Gemapos.ID (Jakarta) -Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) tidak menahan tersangka prostitusi online pesinetron Cassandra Angelie (CA). Dia hanya dikenakan wajib lapor ke Polda Metro Jaya.

"Karena terkait artis CA ini baik sebagai pelaku juga baik sebagai korban sehingga dalam persangkaan pasal yang dikenakan ke yang bersangkutan pun ancaman hukuman hanya satu tahun sehingga penyidik memandang tidak perlu dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Efran Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta pada Senin (3/1/2022).

Cassandra Angelie juga berjanji bersikap kooperatif selama proses penyelidikan dan pengembangan kasus yang dilakukan pihak penyidik Polda Metro Jaya. Dia juga tidak akan menghilangkan barang bukti. 

Sebelumnya, artis Cassandra Angelie dan muncikarinya ditangkap Polda Metro Jaya lantaran mereka diduga terlibat kasus prostitusi online. Dia ditangkap sebuah hotel di daerah Jakarta Pusat pada Rabu (29/12/2021). 

Hasil pemeriksaan awal, Polda Metro Jaya menemukan sejumlah selebritas lain terlibat prostitusi online terdapat di daftar yang dipegang muncikari Cassandra. Kepolisian telah mengantongi data soal pesohor lain yang masuk daftar muncikari tersebut.,

Namun Zulpan enggan menyebut siapa saja nama-nama selebritas yang berada di daftar itu. Dia menegaskan polisi mengantongi bukti dugaan prostitusi online yang menjerat Cassandra Angelie dan tiga muncikarinya sebagai tersangka.

"Jadi semua handphone mereka menjadi barang bukti dan di situ juga sudah diketahui dan membuktikan unsur pidananya terjadi percakapan, pengaturan untuk kegiatan prostitusi, sehingga terjadi pertemuan di Hotel Ascott tersebut," ujarnya.

Cassandra Angelie dan tiga muncikarinya dijerat pasal berlapis yakni Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE dan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 506 KUHP dan Pasal 296 KUHP. (dtc/moc)