Masyarakat yang Tak Sepakat RUU Cipta Kerja Bisa Disampaikan ke DPR
Kedua mengenai istilah omnibus law. Menko Polhukam meminta agar hal itu tidak usah dipersoalkan karena merupakan istilah ilmu. Dijelaskan, nama resminya bukan omnibus law, tapi sebagai nama ilmu, omnibus law ada di dalam ilmu hukum. “Oleh sebab itu, omnibus law adalah nama generik sedangkan RUU Cipta Kerja itu adalah nama spesifik. Jadi nama omnibus law dipakai di dalam pergaulan ilmu, tapi nama resmi yang disebut di Undang-Undang itu RUU Cipta Lapangan Kerja bukan RUU Omnibus Law,” kata Menko Polhukam Moh. Mahfud MD. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengatakan, nama dari omnibus law karena mengatur di dalamnya banyak undang-undang. Ia mengibaratkan dengan obat batuk di mana itu merupakan nama generik, tapi nama spesifiknya ada yang konidin, vix, OBH, obat batuk hitam dan sebagainya. “Jadi tidak usah dipersoalkan, istilah omnibus law itu sudah benar secara ilmu. Omnibus law itu dikenal di dalam ilmu sebagai konsep generik, sedangkan RUU nya itu adalah konsep spesifik sebagai nama,” kata Menko Polhukam Moh. Mahfud MD.(AAN)