Perusahaan Otobus Hanya Operasikan 30% Armada
"Empat kategori penumpang khusus dan non-mudik dapat membeli tiket perjalanan di Terminal Bus Kalideres. Mereka harus menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Provinsi DKI Jakarta kepada petugas. Pengurusan SIKM bisa berlangsung di kelurahan dan dibarengi dengan dokumen pendukung lainnya seperti Surat Keterangan Sakit atau Surat Keterangan Kematian. Calon penumpang bisa memperoleh SIKM dengan memiliki surat keterangan negatif Covid-19 dari tes cepat Antigen atau tes GeNose. "Jika tidak ada, penumpang wajib tes Genose di Terminal sebelum berangkat termasuk juga dengan pengemudinya (harus tes Genose sebelum berangkat)," ujarnya, Apabila calon penumpang dinyatakan positif Covid-19 dari tes GeNose, maka dia perlu melakukan tes polymerase chain reaction (PCR) di Puskesmas Kecamatan Kalideres. "Jika positif, maka perjalanan tersebut harus ditunda. Begitupula kalau persyaratan-persyaratan yang dimintakan tidak lengkap, maka perjalanan orang tersebut tidak dapat dilanjutkan," tuturnya.