Pemerintah Batasi Perjalanan Transportasi Massal

syafrin liputo
syafrin liputo
Gemapos.ID (Jakarta)-PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) akan membatasi jam operasional kereta rangkaian listrik (KRL) mulai Senin (23/3/2020) sampai dua minggu nanti mulai jam 06.00 WIB sampai 20.00 WIB. Langkah itu untuk mencegah penyebaran corona virus disease 2019/covid-19 (virus korona). “Jumlah perjalanan KRL akan dikurangi sebanyak 276 KRL dari 991 KRL per hari, atau sekitar 28 persen menjadi 715 KRL per hari,” kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Jakarta Sabtu (21/3/2020). Sebelumnya, Transjakarta (TJ), Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, dan Light Rapid Transit (LRT) Jakarta telah melakukan pembatasan jam operasional dari pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB. Kapasitas setiap bus TJ dibatasi yaitu bus articulated (gandeng) dari 150 penumpang menjadi 60 penumpang dalam satu bus dan bus single hanya akan terdapat 30 penumpang dalam satu bus. Namun, headway atau interval waktu antar kereta MRT tetap diberlakukan lima menit pada jam-jam sibuk atau dari pukul 07.00 WIB hingga 09.00 WIB dan 17.00 WIB hingga 19.00 WIB. Di luar jam itu headway akan berlaku 10 menit. Sementara itu PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) akan memberlakukan kebijakan pengembalian bea tiket sebesar 100% bagi yang memnbatalkan perjalanan keluar kota. Hal itu berlaku bagi keberangkatan mulai 23 Maret 2020 sampai 29 Mei 2020. Kebijakn tadi berlaku setelah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan perpanjangan status keadaan darurat bencana wabah Covid-19 selama 91 hari. Hal ini berlangsung 29 Februari 2020 sampai 29 Mei 2020. “Kebijakan ini dapat mendukung pemerintah dalam memperkecil tingkat bepergian masyarakat sehingga penyebaran Covid-19 bisa diatasi,” ujar Eva Chairunisa, Kepala Hubungan Masyarakat (Kahumas) PT KAI Daerah Operasional (Daop) I. KAI menerapkan langkah tersebut bagi perorangan dan rombongan dengan cara melampirkan identitas dan bukti pembelian tiket di stasiun. Bagi calon penumpang yang membeli tiket melalui aplikasi KAI Access, maka proses pembatalan dapat melalui aplikasi tersebut, jadi tidak perlu datang langsung ke loket stasiun KA jarak jauh Pembatalan tiket yang dibeli secara rombongan dapat dilakukan dengan melengkapi persyaratan administrasi yakni surat permohonan pembatalan yang dilengkapi nomor rekening pemohon untuk pengembalian uang muka. Kemudian, melampirkan berita acara kesepakatan yang ditandatangani pemohon angkutan rombongan dan pihak KAI. Selanjutnya, pemohon angkutan rombongan menyerahkan bukti setor uang muka yang sudah dibayarkan. Berikutnya, khusus rombongan tiket yang belum tercetak dan akan melakukan perubahan jadwal diberikan kesempatan satu kali dalam rentang waktu 90 hari dari perjalanan yang dibatalkan. Namun itu dapat dolakukan selama tempat duduk masih tersedia. (mam)