SP Kabupaten Bekasi Dirikan Pos Pengaduan THR
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi Sutomo menanggapi tiga jenis perusahaan dalam pembayaran THR. Pertama, perusahaan kelas atas yaitu mampu membayarn THR secara penuh. Kedua, perusahaan kelas menengah yaitu mampu membayar setengah. Ketiga, perusahaan kelas bawah yaitu tidak mampu bayar. "Yang jadi masalah perusahaan menengah ke bawah pada umumnya mereka menginduk ke perusahaan-perusahaan besar. Jadi kalau perusahaan besar produksinya sedikit, yang di bawah otomatis sedikit," ucapnya. Data Disnaker Kabupaten Bekasi menyebutkan sebanyak 7.100 perusahaan terdapat di daerah tersebut. Dari angka ini 30% perusahaa kelas bawah. Perusahaan yang akan membayar THR secara penuh saat pandemi Covid-19 adalah perusahaan bidang kesehatan dan obat-obatan. "Saya kebetulan bergerak di bidang kesehatan, itu jauh lebih baik dari sebelum pandemi. Jadi, saya pasti memberi THR secara penuh," kata Sutomo.